Restitusi merupakan hak wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Piagam Wajib Pajak juga menjamin hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.

Pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab kelebihan pembayaran pajak, seperti pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran atau angsuran PPh Pasal 25 yang berlebih.

Dalam kondisi ekonomi lesu, kebijakan luar biasa diperlukan agar cash flow wajib pajak tidak terganggu.

Langkah lain adalah meninjau ulang Undang-Undang PPN, terutama terkait batubara yang sejak 2021 menjadi barang kena pajak.

Karena sebagian besar batubara diekspor dengan tarif PPN 0%, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan sehingga menimbulkan kelebihan bayar besar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebutkan bahwa besarnya restitusi pada 2025 dipengaruhi oleh anjloknya harga komoditas.

>>> Harga Minyak Mentah Global Merosot di Bawah 80 Dolar AS per Barel

Untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas, pemerintah dapat mempertimbangkan windfall tax seperti yang diterapkan Austria, Slovakia, Spanyol, dan Finlandia.