Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Kamis, 11 Juni 2026 sore di Jakarta.

>>> Gelar Aksi Demo Kenaikan Harga BBM! BEM UI Diduga Dukung Kaum LGBT

Dalam kesepakatan tersebut, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan pada rentang 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini menjadi salah satu parameter fiskal utama yang akan menjadi acuan penyusunan APBN 2027.

Selain defisit, beberapa indikator makro ekonomi lainnya juga disepakati. Target inflasi dipatok pada kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen.

Sementara itu, nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak di level Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.

Pendapatan negara juga mengalami penyesuaian.

Batas bawah pendapatan negara naik 0,19 persen menjadi 12,01 persen terhadap PDB, sedangkan batas atasnya dipatok pada angka 12,40 persen terhadap PDB.

Angka ini merupakan hasil laporan dari tiga Panitia Kerja yang meliputi Pertumbuhan, Penerimaan, dan Defisit.

Keputusan ini melibatkan jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

>>> Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Cetak Rekor Tiga Kartu Merah

Mereka memproyeksikan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun berada di angka 6,5 persen hingga 7,3 persen.

Indikator kesejahteraan sosial juga turut disepakati.

Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 4,30 persen sampai 4,87 persen, tingkat kemiskinan 6 persen hingga 6,5 persen, serta penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa rentang angka dalam KEM PPKF masih bersifat sementara.

"Biasanya KEM PPKF masih memberikan range sampai kami mendapatkan laporan sementara, lapsem yang disusun akhir semester. Baru kami menemukan parameter tunggalnya," ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyatakan persetujuan penuh terhadap seluruh poin hasil pembahasan. "Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jelasnya.

Kesepakatan ini akan menjadi landasan resmi bagi pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2027.

>>> PT Nindya Karya Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai

Seluruh indikator pembangunan dan target makro ekonomi yang telah disepakati akan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan fiskal ke depan.