Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
>>> Suzuki Grand Vitara Manfaatkan Teknologi SHVS untuk Hemat BBM di Tanjakan
Anggaran tersebut dirancang untuk menopang tugas Kemenkeu dalam menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memacu transformasi ekonomi berkelanjutan yang inklusif.
Jumlah yang diajukan untuk 2027 ini mencatat penurunan sebesar 4,26 persen dibandingkan anggaran 2026 yang mencapai Rp 52,02 triliun dalam UU APBN 2026.
"Untuk menjalankan keseluruhan program, kami mengusulkan pagu indikatif Kemenkeu TA 2027 sebesar Rp 49,8 triliun, terdiri dari alokasi rupiah murni Rp 39,32 triliun, PNBP Rp 102,15 miliar, dan BLU Rp 10,38 triliun," kata Purbaya.
Alokasi Anggaran Berdasarkan Program
Porsi terbesar dari total usulan anggaran dialokasikan pada program dukungan manajemen dengan nilai Rp 47,93 triliun. Disusul program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,62 triliun.
Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko memperoleh alokasi Rp 194,68 miliar.
>>> BRI Danareksa Sekuritas Naikkan Rekomendasi Perbankan Jadi Overweight
Sementara kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi diusulkan mendapat Rp 36,33 miliar, serta pengelolaan belanja negara sebesar Rp 14,12 miliar.
Purbaya memaparkan bahwa nilai pagu indikatif 2027 relatif sama dengan pagu 2026 setelah mempertimbangkan kalkulasi kebijakan efisiensi anggaran.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional efisiensi anggaran dan penajaman belanja, di mana kementerian lembaga perlu mengoptimalkan sumber daya di tengah kebutuhan yang meningkat," ujarnya.
Berdasarkan fungsi anggaran, alokasi dana Kemenkeu 2027 untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp 45,51 triliun, fungsi ekonomi Rp 284,71 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,99 triliun.
>>> Memahami Arti Imsak dan Hukum Makan Sahur Menurut Syariat Islam
"Alokasi ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kemenkeu dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat layanan publik, serta mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Purbaya.
Update Terbaru
Fare Desak FIFA Copot Wasit Shaun Evans dari Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 21:04 WIB
Bursa Saham AS Menguat Imbas Kesepakatan Awal Washington dan Teheran
Senin / 15-06-2026, 21:04 WIB
BGN Kaji Pengurangan 8 Juta Penerima Makan Gratis pada 2027
Senin / 15-06-2026, 21:03 WIB
Meta Kembangkan Model AI Baru untuk Dongkrak Komersialisasi
Senin / 15-06-2026, 21:01 WIB
Presiden FIFA Ungkap Aturan Baru Piala Dunia Berkat Ide Alessandro Del Piero
Senin / 15-06-2026, 21:01 WIB
Menteri ESDM Usul Anggaran Rp815 Miliar untuk Kompor Listrik 2027
Senin / 15-06-2026, 21:01 WIB
Warren Buffett Ungkap Perbedaan Harga dan Nilai Saham
Senin / 15-06-2026, 21:00 WIB
6 Tablet Rp5-6 Jutaan Terbaik di Tahun 2026, dari Android hingga iPad
Senin / 15-06-2026, 21:00 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif 2027 Sebesar Rp5,4 Triliun, Fokus pada Pengawasan
Senin / 15-06-2026, 21:00 WIB
Meta Kucurkan Rp 248 Triliun Demi Kejar Ketertinggalan Teknologi AI
Senin / 15-06-2026, 21:00 WIB
Produk Kopi Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp593 Miliar di AS
Senin / 15-06-2026, 20:59 WIB
Transaksi Derivatif BEI Melonjak Tajam Sepanjang Tahun 2026
Senin / 15-06-2026, 20:59 WIB
Jerman Hajar Curacao 7-1, Pemain Kedua Tim Berdoa Bersama
Senin / 15-06-2026, 20:59 WIB
FTISLAND Bawa Tur 'FaTe' ke Singapura pada Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 20:57 WIB






