Tiga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diblacklist Lima Tahun
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga pendaki yang nekat mendaki Gunung Semeru secara ilegal.
Mereka menerobos masuk melalui jalur tidak resmi saat aktivitas pendakian resmi masih ditutup.
>>> AS Investigasi OpenAI Terkait Keamanan Data dan Pengguna Anak
Sanksi berupa larangan masuk atau daftar hitam berlaku selama lima tahun ke depan. Ketiga pendaki tersebut dilarang melakukan aktivitas kunjungan di seluruh kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menyampaikan bahwa salah satu pendaki bernama Cakra (18) telah masuk daftar hitam.
"Saat ini, sanksi yang telah dijatuhkan kepada ketiga pelaku adalah blacklist selama lima tahun untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya," kata Endrip kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Pihak otoritas taman nasional masih membuka peluang adanya sanksi lanjutan.
Penentuan sanksi tersebut menunggu proses pemeriksaan rampung karena salah satu pelanggar masih dalam kondisi pemulihan medis akibat kecelakaan di gunung.
"Untuk sanksi lanjutan, masih dalam proses dan akan ditetapkan setelah kondisi salah satu pelaku yang saat ini masih dalam tahap pemulihan memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan," katanya.
Petugas memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku. Para pelaku nantinya harus menghadap petugas untuk memberikan keterangan resmi terkait aksi penerobosan tersebut.
"TNBTS akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan," tegasnya.
Aksi ilegal ini terungkap setelah salah satu anggota kelompok pendaki melaporkan diri terperosok ke dalam jurang.
>>> Pengamat NBA Sarankan Dylan Harper Masuk Lineup Utama San Antonio Spurs
Mereka sebelumnya masuk ke area steril Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala.
Update Terbaru
Timnas Brasil Tahan Imbang Maroko pada Laga Pembuka Piala Dunia
Minggu / 14-06-2026, 12:56 WIB
Hakim Tolak Gugatan Warga Terkait Pertandingan UFC di Gedung Putih
Minggu / 14-06-2026, 12:56 WIB
Kemenkes dan BPOM Kendalikan Kenaikan Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah
Minggu / 14-06-2026, 12:52 WIB
Inggris dan Jepang Sepakati Investasi Hijau Rp392 Triliun
Minggu / 14-06-2026, 12:52 WIB
Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Turun Rp 32.000 Per Gram dalam Sepekan
Minggu / 14-06-2026, 12:43 WIB
Ibu Hamil Boleh Makan Kacang Arab, Ini Manfaat dan Aturan Konsumsinya
Minggu / 14-06-2026, 12:43 WIB
Vincenzo Montella Lakukan Empat Perubahan di Laga Turki vs Australia
Minggu / 14-06-2026, 12:40 WIB
Bule Jerman Jual Pancake Tradisional Eierkuchen Mulai Rp 10 Ribuan di Jakarta
Minggu / 14-06-2026, 12:36 WIB
Qatar Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 12:32 WIB
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Manajemen Emosi Jadi Sorotan
Minggu / 14-06-2026, 12:32 WIB
Kemensos Salurkan BPNT Tahap Dua 2026 Rp600.000 via KKS dan Pos
Minggu / 14-06-2026, 12:32 WIB
Teknologi PHEV Jadi Solusi Efisiensi Mobilitas di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Minggu / 14-06-2026, 12:28 WIB
3 Cara Mudah Membersihkan Coretan di Dinding Rumah
Minggu / 14-06-2026, 12:21 WIB
Kemdiktisaintek Nonaktifkan 297 Mahasiswa Profesi Dokter
Minggu / 14-06-2026, 12:21 WIB






