Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga pendaki yang nekat mendaki Gunung Semeru secara ilegal.

Mereka menerobos masuk melalui jalur tidak resmi saat aktivitas pendakian resmi masih ditutup.

>>> AS Investigasi OpenAI Terkait Keamanan Data dan Pengguna Anak

Sanksi berupa larangan masuk atau daftar hitam berlaku selama lima tahun ke depan. Ketiga pendaki tersebut dilarang melakukan aktivitas kunjungan di seluruh kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menyampaikan bahwa salah satu pendaki bernama Cakra (18) telah masuk daftar hitam.

"Saat ini, sanksi yang telah dijatuhkan kepada ketiga pelaku adalah blacklist selama lima tahun untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya," kata Endrip kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Pihak otoritas taman nasional masih membuka peluang adanya sanksi lanjutan.

Penentuan sanksi tersebut menunggu proses pemeriksaan rampung karena salah satu pelanggar masih dalam kondisi pemulihan medis akibat kecelakaan di gunung.

"Untuk sanksi lanjutan, masih dalam proses dan akan ditetapkan setelah kondisi salah satu pelaku yang saat ini masih dalam tahap pemulihan memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan," katanya.

Petugas memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku. Para pelaku nantinya harus menghadap petugas untuk memberikan keterangan resmi terkait aksi penerobosan tersebut.

"TNBTS akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan," tegasnya.

Aksi ilegal ini terungkap setelah salah satu anggota kelompok pendaki melaporkan diri terperosok ke dalam jurang.

>>> Pengamat NBA Sarankan Dylan Harper Masuk Lineup Utama San Antonio Spurs

Mereka sebelumnya masuk ke area steril Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala.