Pemerintah bersama DPR menyepakati peningkatan batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR pada Kamis (11/6/2026).

>>> Terminal Kijing Mulai Layani Bongkar Muat Peti Kemas Perdana

Target baru ditetapkan sebesar 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka ini lebih tinggi dari usulan awal Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna DPR 20 Mei 2026 lalu, yang mematok 11,82% sampai 12,40% terhadap PDB.

Alasan Kenaikan Target

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian tersebut masih realistis.

>>> DPR Dorong Kenaikan Target Penerimaan Negara dalam KEM-PPKF 2027

"Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena tidak jauh dari level yang sekarang," ujar Purbaya.

Kenaikan target didasarkan pada proyeksi peningkatan efisiensi di sektor pemungutan pajak serta kepabeanan.

>>> PT Bukit Asam Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Bambang Ismawan Jadi Dirut

Langkah ini juga dilandasi optimisme terhadap reformasi perpajakan, penguatan tata kelola administrasi penerimaan, dan optimalisasi seluruh sumber pendapatan negara pada tahun depan.