Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyoroti praktik badal haji fiktif yang terungkap pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat menerima tawaran jasa badal haji.

>>> Metrodata Electronics Targetkan Pendapatan Tumbuh 10% di 2026

Kemenhaj mengingatkan agar calon pengguna layanan tidak mudah tergiur oleh biaya murah yang berada di bawah harga wajar.

Selain tarif, legalitas dan reputasi pihak penawar jasa juga perlu diperiksa.

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Kondisi tersebut membuat seseorang tidak memungkinkan menunaikan haji sendiri.

Syarat Pelaksana Badal Haji

Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan syarat utama pelaksana badal haji.

Orang yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Pelaksana badal haji juga wajib mematuhi regulasi di Arab Saudi, termasuk memiliki tasreh atau izin resmi haji hingga memperoleh Kartu Nusuk.

Proses memperoleh tasreh memerlukan biaya sekitar Rp25 juta lebih.

Oleh karena itu, Kemenhaj menilai penawaran badal haji dengan harga terlalu murah patut dicurigai. "Kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan.

>>> BCA Lanjutkan Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun

Nilainya tidak rasional," ujar Harun.

Tips Menghindari Penawaran Badal Haji Fiktif

Harun mengakui Kemenhaj masih membebaskan masyarakat untuk meminta bantuan pihak lain dalam badal haji.

Ketentuan ini berlaku bagi yang ingin membadalhajikan anggota keluarga yang tidak termasuk jamaah haji tahun berjalan.

Masyarakat diimbau menerapkan langkah pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan. Caranya dengan menilai kewajaran biaya, memeriksa rekam jejak pihak yang merekomendasikan, dan menggunakan biro perjalanan berizin resmi.