Kemenhaj Buka Peluang Atur Mekanisme Badal Haji

Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan menyusun regulasi lebih ketat.

Aturan baru dapat mencakup kewajiban pelaporan bagi pelaksana badal haji.

"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," ujar Rizka. Dengan aturan tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan badal haji diharapkan lebih efektif dan transparan.

Badal Haji Jamaah Wafat Ditanggung Pemerintah

Rizka menambahkan pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jamaah haji reguler yang meninggal dunia sebelum puncak ibadah haji.

Jaminan berlaku bagi jamaah yang wafat di embarkasi, dalam penerbangan, atau di Tanah Suci sebelum Armuzna.

>>> Pangdam Mandala Trikora Bantah Isu Penculikan Tokoh Adat Papua

Pelaksanaan badal haji bagi jamaah tersebut dilakukan pemerintah tanpa biaya tambahan kepada keluarga. Dengan demikian, keluarga tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk badal haji.