Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kali ini, seorang pihak swasta berinisial AYS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Juni 2026.

>>> Nonton dan Download Film Warkop DKI Viralin Dong..!! (2026) di Bioskop Bukan LK21: Dono, Kasino, dan Indro yang Terjebak Teror Arwah Saat Buru Konten Viral

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS telah diputuskan sejak beberapa hari sebelumnya.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026 itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Syarief.

Penyidikan mengungkap bahwa AYS diminta oleh Wakil Kepala BGN berinisial SS untuk mencari mitra program MBG.

AYS kemudian mendapatkan akses tidak sah guna mengintervensi tim verifikator dan memanipulasi pendaftaran lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Akibat perbuatannya, sejumlah calon SPPG yang telah lolos verifikasi dibatalkan sepihak. Sementara itu, pendaftaran baru justru dibuka melalui portal mitra yang seharusnya sudah ditutup resmi.

>>> Pendiri Palantir Sebut Banyak Perusahaan Teknologi Gunakan AI Sebagai Alasan PHK

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS telah melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.

Kejagung kini menahan AYS di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman perkara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dari internal BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

"Kami masih terus pendalaman karena ini masih di awal penyelidikan.

>>> Wuling dan Huawei Kolaborasi Luncurkan SUV Premium Huajing S

Apabila ada orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan didukung alat bukti yang cukup, pasti akan kami proses," tegas Syarief.