Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi aturan potongan aplikasi ojek online di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).

Kebijakan pemotongan tarif tersebut telah diatur oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

>>> Vinicius Junior Pasti Bertahan di Real Madrid Musim Depan

Regulasi tersebut menetapkan potongan aplikator sebesar 8 persen, sedangkan pekerja menerima 92 persen.

Meski regulasi telah berkekuatan hukum, pelaksanaan di lapangan menunjukkan para perusahaan aplikator masih menarik potongan sebesar 20 persen dari para pengemudi.

Kondisi ini memicu desakan agar naskah regulasi segera disebarluaskan kepada komunitas pekerja terkait.

"Kasus ojol, Presiden sudah memutuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, berarti kalau sudah ada nomor, itu sudah tanda tangan kan?

Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya?

Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," katanya di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

>>> IHSG Melemah ke Level 5.886, Saham KOPI dan RISE Justru Melonjak

Lantaran besaran potongan yang berjalan saat ini dinilai menyalahi instruksi kepala negara, Said Iqbal mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi untuk segera mengambil langkah konkret.

"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%.

Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah dia.

Langkah tindak lanjut akan diambil melalui pengajuan permohonan audiensi resmi dengan pihak Kementerian Perhubungan guna mengurai hambatan operasional aturan tersebut.

Penyeragaman implementasi ini dinilai mendesak demi menjaga kredibilitas pernyataan kebijakan pemerintah di mata publik.

>>> KSAD Maruli Simanjuntak Bantah Isu Penggusuran Sekolah di Ende

"Kan yang kasihan Presiden, udah ngomong terbuka, udah mengumumkan, tapi yang dituduh Presiden antar ucapan dengan tindakan berbeda, kan nggak boleh kayak begitu," tegas Said Iqbal.