Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat REHAB di Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kini bisa mencicil tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program ini membantu meringankan beban finansial peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas, status kepesertaan akan aktif kembali.
>>> Korlantas Polri Bebaskan Tilang Pengendara yang Tunjukkan SIM Digital Resmi
Syarat dan Ketentuan REHAB
Peserta harus memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Masa cicilan diberikan kelonggaran hingga 12 tahapan atau 12 kali bayar dalam satu tahun.
Peserta juga perlu ponsel pintar dengan aplikasi Mobile JKN terpasang, nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK atau email terdaftar, serta kata sandi akun Mobile JKN.
Langkah-Langkah Mengajukan REHAB
Pertama, unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, NIK, atau email yang terdaftar beserta kata sandi.
>>> Dokter Jantung Luruskan Mitos Kopi Hitam: Justru Punya Manfaat
Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”. Layar akan menampilkan informasi total tunggakan keluarga, syarat program, dan simulasi skema pembayaran.
Tentukan jangka waktu cicilan yang diinginkan, maksimal 12 bulan, sesuai kemampuan finansial. Setujui syarat dan ketentuan, lalu sistem akan memproses pendaftaran dan menampilkan tagihan cicilan berkala.
>>> OJK Proyeksikan Jumlah Penaksir Bersertifikat Pergadaian Meningkat
Setelah pendaftaran berhasil, peserta wajib membayar cicilan sesuai jadwal. Status kepesertaan baru aktif kembali setelah seluruh total tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.
Update Terbaru
DPR dan Pemerintah Sepakati Kerangka APBN 2027, Defisit Tetap Terjaga
Kamis / 11-06-2026, 19:17 WIB
PANI Garap Proyek Perumahan dan Hotel Baru pada 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:17 WIB
Prospek Saham Emiten Logam Makin Cerah Seiring Meredanya Ketidakpastian Regulasi
Kamis / 11-06-2026, 19:17 WIB
Stres dan Makan Larut Malam Tingkatkan Risiko Gangguan Pencernaan
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
Kemenperin: Pelemahan Rupiah Belum Tekan Industri Tekstil Nasional
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
Summarecon Agung Berharap Insentif PPN DTP Berlanjut Tahun Ini
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
Aturan Potongan Komisi Perpres Ojol Belum Terlaksana di Lapangan
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
DPR dan Pemerintah Sahkan KEM-PPKF RAPBN 2027, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8-6,5 Persen
Kamis / 11-06-2026, 19:13 WIB
Smoking Behind the Supermarket with You Rilis Trailer Utama, Tayang 9 Juli
Kamis / 11-06-2026, 19:13 WIB
Aespa Catatkan Album Kedua 'Lemonade' sebagai Million-Seller Kedelapan
Kamis / 11-06-2026, 19:13 WIB
Dokter Ingatkan Gen Z Waspadai Bahaya Fatty Liver Akibat Kopi Kekinian
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB
Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Ikuti Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB
Samator Indo Gas Bagikan Dividen Rp35 Miliar ke Pemegang Saham
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB
Mehdi Taremi Soroti Ketegangan Pemeriksaan Piala Dunia 2026 di AS
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB






