Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kini bisa mencicil tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini membantu meringankan beban finansial peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas, status kepesertaan akan aktif kembali.

>>> Korlantas Polri Bebaskan Tilang Pengendara yang Tunjukkan SIM Digital Resmi

Syarat dan Ketentuan REHAB

Peserta harus memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Masa cicilan diberikan kelonggaran hingga 12 tahapan atau 12 kali bayar dalam satu tahun.

Peserta juga perlu ponsel pintar dengan aplikasi Mobile JKN terpasang, nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK atau email terdaftar, serta kata sandi akun Mobile JKN.

Langkah-Langkah Mengajukan REHAB

Pertama, unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, NIK, atau email yang terdaftar beserta kata sandi.

>>> Dokter Jantung Luruskan Mitos Kopi Hitam: Justru Punya Manfaat

Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”. Layar akan menampilkan informasi total tunggakan keluarga, syarat program, dan simulasi skema pembayaran.

Tentukan jangka waktu cicilan yang diinginkan, maksimal 12 bulan, sesuai kemampuan finansial. Setujui syarat dan ketentuan, lalu sistem akan memproses pendaftaran dan menampilkan tagihan cicilan berkala.

>>> OJK Proyeksikan Jumlah Penaksir Bersertifikat Pergadaian Meningkat

Setelah pendaftaran berhasil, peserta wajib membayar cicilan sesuai jadwal. Status kepesertaan baru aktif kembali setelah seluruh total tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.