Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penerapan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada platform ASN Digital sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan mencegah insiden pencurian identitas serta akses ilegal terhadap pangkalan data kepegawaian nasional.

>>> Tom Hanks Tak Tahu Taylor Swift Isi OST Toy Story 5 hingga Hari Rilis

Para pegawai kini diwajibkan melewati tiga lapis proses autentikasi saat mengakses akun mereka.

Prosedur masuk meliputi pengisian Nomor Induk Pegawai (NIP), kata sandi pribadi, serta verifikasi kode One Time Password (OTP) yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator atau FreeOTP.

Langkah penguatan proteksi siber ini berjalan beriringan dengan integrasi sistem administrasi pemerintahan pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengawali langkah tersebut melalui Kickoff Meeting Pengembangan Portal Administrasi Pemerintahan Bidang Layanan Aparatur Negara atau SmartASN di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pertemuan itu mempertemukan sejumlah instansi penting, termasuk jajaran kedeputian Kementerian PANRB, Peruri, tim teknis Lembaga Administrasi Negara, BKN, Lembaga Nasional Single Window, hingga Badan Siber dan Sandi Negara.

Bersamaan dengan akselerasi teknologi oleh pemerintah pusat, peningkatan kapasitas literasi digital juga ditunjukkan oleh aparatur di tingkat daerah.

Gunawan Sujana, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, meraih penghargaan Juara 3 tingkat nasional dalam kategori ASN Ajak ASN pada peringatan HUT ke-78 BKN yang diumumkan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Penghargaan diberikan karena konsistensi Gunawan dalam memproduksi konten edukasi tata kelola pemerintahan dan manajemen kepegawaian secara organik melalui platform digital pribadi bernama PNS Jalan-jalan.

Pada kompetisi yang sama, peringkat pertama diraih oleh Komunitas Abdi Muda dan posisi kedua ditempati oleh Rini Rosa dari Inspektorat Provinsi Jambi.