BPJS Ketenagakerjaan terus memperbarui sistem pelayanan untuk mempermudah peserta mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai tahun 2026, proses klaim dapat dilakukan sepenuhnya secara digital dari rumah.

Modernisasi ini memangkas prosedur birokrasi karena peserta tidak lagi diwajibkan menyertakan surat pengalaman kerja atau paklaring.

>>> PLTGU Jawa 1 Gangguan Teknis, Listrik Bogor Padam

Kemudahan tersebut berlaku dengan syarat seluruh data kepesertaan telah sinkron dan valid sesuai data kependudukan nasional.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengakses layanan pengajuan klaim secara daring, peserta perlu menyiapkan beberapa berkas administratif.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi e-KTP atau identitas diri resmi lain yang sah, serta Kartu Keluarga (KK).

Peserta juga wajib menyediakan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), baik fisik maupun digital. Selain itu, siapkan buku tabungan bank aktif yang tercatat atas nama pribadi peserta.

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang ingin klaim sebagian sebesar 10 persen, diperlukan dokumen tambahan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Prosedur Pencairan Saldo di Bawah Rp10 Juta

Prosedur pengajuan dana JHT diklasifikasikan berdasarkan nominal saldo. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara instan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkah awal adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan akun terdaftar.

Setelah itu, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan tekan opsi Klaim JHT.

>>> Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Tidak Naik

Sistem akan memvalidasi persyaratan, dan peserta harus memastikan semua indikator terpenuhi yang ditandai dengan centang hijau. Selanjutnya, pilih alasan pengajuan klaim, seperti mengundurkan diri atau PHK.