Dua Anggota BAIS TNI Dipecat karena Penyiraman Air Keras
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota BAIS TNI.
Keduanya terbukti terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
>>> DJP Deteksi 93.260 Wajib Pajak Indikasi Lakukan Firm Splitting
Sanksi pemecatan diberikan kepada personel Denma BAIS yang bertindak sebagai perencana awal serta eksekutor penyerangan. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
Selain pemecatan, Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi divonis penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan.
"Pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/09/2026).
Motif dan Peran Terdakwa
Aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus didasari motif balas dendam yang diinisiasi oleh Edi dan Budhi.
Rencana ini mendapat dukungan dari dua perwira dengan pangkat lebih tinggi, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Rencana awal Edi untuk melakukan pemukulan dicegah oleh Budhi, yang kemudian mengusulkan penggunaan air keras. Edi lalu menawarkan diri sebagai eksekutor.
Saat peristiwa berlangsung, Edi dan Budhi berboncengan sepeda motor untuk membuntuti dan menyerang korban.
>>> Cara Cek PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP
Sementara itu, Nandala dan Sami juga berboncengan motor namun hanya berperan memantau dan mencari keberadaan Andrie Yunus.
Karena keterlibatan yang minim, Nandala dan Sami hanya dijatuhi hukuman pidana pokok.
Kapten Nandala divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Oditur Militer II-07 Jakarta beserta keempat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim memberikan batas waktu maksimal tujuh hari atau hingga Rabu pekan depan (17/06/2026) bagi para pihak untuk mengambil keputusan.
"Rabu Malam pukul 23.59 WIB adalah batas waktu untuk pikir-pikir. Jika tak ada upaya hukum banding, berarti menerima putusan ini," kata Fredy Ferdian.
Ia menambahkan, "Perbuatan terdakwa ini memalukan, membuat heboh satu Indonesia. Karena terdakwa institusi TNI jadi tercoreng."
>>> Tragedi Bekasi Timur Soroti Lemahnya Standar Keselamatan Transportasi
Sebelumnya, Oditur Militer hanya mengajukan tuntutan berupa hukuman penjara selama dua tahun enam bulan untuk keempat terdakwa tanpa adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan.
Update Terbaru
Kemenhaj Bongkar Sindikat Penipuan Badal Haji dan Kurban
Rabu / 10-06-2026, 15:36 WIB
Malaysia Cari Sumber Bahan Bakar Baru Antisipasi Krisis Pasokan Global
Rabu / 10-06-2026, 15:35 WIB
MKTR Targetkan Pendapatan Rp1,39 Triliun pada 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:35 WIB
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,50 Persen untuk Stabilkan Rupiah
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Jennie BLACKPINK Tampil Memukau dengan Busana Mini di Governors Ball
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Samsung Siapkan Galaxy Tab Active 6, Tablet Tangguh 5G dengan Baterai Lepas Pasang
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Jadwal Semifinal Piala AFF U19 2026: Indonesia vs Australia
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Sony Sanjaya Akan Beberkan Pejabat Peminta Titik Dapur Program MBG
Rabu / 10-06-2026, 15:32 WIB
Andi Amran Usul Tambahan Anggaran Kementan Rp 22,43 Triliun dan Bapanas Rp 17,73 Triliun
Rabu / 10-06-2026, 15:32 WIB
Harga Emas Dunia Anjlok Akibat Ketegangan Ekonomi AS dan Iran
Rabu / 10-06-2026, 15:32 WIB
Umat Muslim Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Doa dan Dzikir
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB
Veda Ega Pratama Ungkap Strategi Pengelolaan Ban di Moto3
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB
OnePlus Turbo 6X dan Turbo 6X Pro Resmi Dirilis di China
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB
Pemerintah dan DPR Rumuskan Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pertamax
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB






