Pemanfaatan optimal hanya terjadi pada Oktober dan November saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun berdasarkan putusan terdakwa lain, Ibrahim Arif.

Jaksa juga menyebut adanya keuntungan Rp 809,5 miliar yang menyamarkan kekayaan terdakwa.

Melalui replik ini, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan awal, yaitu hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.

Tanggapan Nadiem Makarim

Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim menyoroti perubahan narasi jaksa dari masalah ketidakbermanfaatan pengadaan Chromebook menjadi kejahatan kerah putih.

Ia mempertanyakan data pemanfaatan Chromebook yang hanya ditunjukkan untuk tahun 2020-2022, padahal menurutnya data tahun 2023 menunjukkan pemanfaatan yang tinggi.

>>> IHSG Diprediksi Lanjut Menguat pada Rabu 10 Juni 2026

Persidangan kasus ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 23 Juni 2026 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa.