Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim, Tetap Tuntut 18 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam repliknya, jaksa menilai pleidoi Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan yang telah dibangun berdasarkan alat bukti sah di persidangan.
>>> Bank Raya Optimistis Hadapi Kenaikan BI Rate dengan Perkuat Dana Murah
"Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar jaksa.
Delapan Fakta Hukum yang Tidak Terbantahkan
Jaksa mengungkapkan delapan fakta hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Fakta pertama adalah adanya konflik kepentingan bisnis karena Google Asia Pasifik merupakan pemegang saham terbesar PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dimiliki Nadiem sebelum menjabat menteri.
Kebijakan pengadaan Chromebook dinilai menguntungkan Google dengan memanfaatkan ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna.
Fakta kedua menyebutkan pengadaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan sekolah karena bergantung pada internet stabil, tidak kompatibel dengan aplikasi pendidikan, serta minimnya kemampuan guru dan siswa.
Jaksa juga membeberkan bahwa Nadiem diduga menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia melalui kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi.
"Mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menilai kebijakan Chromebook menguntungkan bisnis pribadi melalui keterlibatan shadow organization dan manipulasi pencatatan investasi Google untuk menghindari pajak.
>>> IHSG Melonjak 7,57% ke 5.746 Setelah BI Naikkan Suku Bunga
Tingkat pemanfaatan Chromebook di lapangan sangat rendah, hanya sekitar 0,15 persen dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia.
Update Terbaru
Lionel Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026 dan Samai Rekor Klose
Rabu / 17-06-2026, 15:55 WIB
Paviliun Taiwan Hadir Perdana di IIES 2026, Pamerkan Produk Kreatif dan AI
Rabu / 17-06-2026, 15:54 WIB
Kurs Rupiah Melemah ke Rp 17.762 per Dollar AS Jelang RDG Bank Indonesia
Rabu / 17-06-2026, 15:54 WIB
Kementan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam Empat Tahun
Rabu / 17-06-2026, 15:53 WIB
Timnas Kongo Pamerkan Gaya Busana Sapeurs di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Samsung Hadirkan AI untuk Cek Kesehatan Hewan Peliharaan Lewat Foto
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Biaya Perjalanan Jakarta-Yogyakarta Pakai Jaecoo J5 EV Capai Rp 812.250
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Simulasi Cicilan Kredit BYD M6 DM Varian Termurah, Mulai Rp 5,3 Juta per Bulan
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Paramount Gading Serpong Wujudkan Kota Berkelanjutan dengan Konsep Terintegrasi
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Hansi Flick Akui Barcelona Sulit Cari Pengganti Robert Lewandowski
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Harga Emas Antam 16 Juni 2026 Stagnan Setelah Sempat Naik
Rabu / 17-06-2026, 15:49 WIB
Messi Cetak Hat-trick di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Samai Rekor Klose
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Wallpaper Galaxy S26 FE Bocor, Tampilkan Desain Khas Samsung
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Tier List E.G.O Limbus Company Juni 2026: Panduan Senjata Terkuat
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB






