Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam repliknya, jaksa menilai pleidoi Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan yang telah dibangun berdasarkan alat bukti sah di persidangan.

>>> Bank Raya Optimistis Hadapi Kenaikan BI Rate dengan Perkuat Dana Murah

"Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar jaksa.

Delapan Fakta Hukum yang Tidak Terbantahkan

Jaksa mengungkapkan delapan fakta hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.

Fakta pertama adalah adanya konflik kepentingan bisnis karena Google Asia Pasifik merupakan pemegang saham terbesar PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dimiliki Nadiem sebelum menjabat menteri.

Kebijakan pengadaan Chromebook dinilai menguntungkan Google dengan memanfaatkan ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna.

Fakta kedua menyebutkan pengadaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan sekolah karena bergantung pada internet stabil, tidak kompatibel dengan aplikasi pendidikan, serta minimnya kemampuan guru dan siswa.

Jaksa juga membeberkan bahwa Nadiem diduga menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia melalui kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi.

"Mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menilai kebijakan Chromebook menguntungkan bisnis pribadi melalui keterlibatan shadow organization dan manipulasi pencatatan investasi Google untuk menghindari pajak.

>>> IHSG Melonjak 7,57% ke 5.746 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

Tingkat pemanfaatan Chromebook di lapangan sangat rendah, hanya sekitar 0,15 persen dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia.