Bapenda Jateng Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp3 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari jutaan unit kendaraan yang belum melunasi kewajiban tahunan mereka.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon dan Cashback Rp1 Juta
Kendaraan yang menunggak mencakup sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil.
Total tunggakan terdiri dari potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,88 triliun untuk pemerintah provinsi dan opsen PKB senilai Rp877 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Fokus Penagihan untuk Pembangunan
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menjelaskan bahwa penagihan tunggakan ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
"Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi concern kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," kata Masrofi.
Langkah tegas ini diambil agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak tidak hilang begitu saja.
"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," lanjut Masrofi.
Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga memengaruhi status legalitas administrasi kendaraan di jalan raya.
>>> Olympique Lyonnais Laporkan Dugaan Penggelapan Dana ke Kejaksaan Lyon
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa perpanjangan STNK bertujuan untuk pengawasan tahunan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," kata Prianggo.
Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati selama lima tahun dan tidak memperpanjangnya selama dua tahun berturut-turut terancam sanksi berat.
Sanksi tersebut berupa penghapusan data registrasi secara permanen serta pengenaan denda.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," kata Prianggo.
Aturan penghapusan data ini mengacu pada Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
>>> Bank Raya Perkuat Dana Murah Antisipasi Kenaikan BI Rate
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.
Update Terbaru
7 Manfaat Pelihara Kucing untuk Kesehatan Tubuh, Terbukti Ilmiah
Selasa / 09-06-2026, 17:40 WIB
Dee Company Siapkan Film Komedi Horor Cek Khodam
Selasa / 09-06-2026, 17:40 WIB
Hasil Australian Open 9 Juni 2026: Ganda Putri Indonesia Rachel/Febi Melaju ke 16 Besar
Selasa / 09-06-2026, 17:39 WIB
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Putus Setelah 14 Tahun Pacaran
Selasa / 09-06-2026, 17:37 WIB
AS Masukkan BYD ke Daftar Hitam Perusahaan Militer China
Selasa / 09-06-2026, 17:37 WIB
AS Masukkan BYD ke Daftar Hitam Perusahaan Militer China
Selasa / 09-06-2026, 17:37 WIB
Kenaikan BI Rate Picu Lonjakan Suku Bunga Kredit Perbankan
Selasa / 09-06-2026, 17:36 WIB
Mobilitas Penumpang Pesawat Domestik dan Kereta Jarak Jauh Kompak Menurun
Selasa / 09-06-2026, 17:36 WIB
Choi Sooyoung dan Jung Kyung Ho Putus Setelah 14 Tahun Pacaran
Selasa / 09-06-2026, 17:36 WIB
BPJS Kesehatan Usul Penyesuaian Iuran JKN Fokus pada Segmen PBI
Selasa / 09-06-2026, 17:36 WIB
Ariana Grande Fokus Tur dan Album Petal Setelah Hubungannya dengan Ethan Slater Berakhir
Selasa / 09-06-2026, 17:34 WIB
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja 1-1 di Laga Uji Coba
Selasa / 09-06-2026, 17:33 WIB
IHSG Melonjak 7,57 Persen Ditopang Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia
Selasa / 09-06-2026, 17:33 WIB
Masa Lalu Meili Terungkap di Preview Episode 10 Re:ZERO Season 4
Selasa / 09-06-2026, 17:32 WIB






