Bapenda Jateng Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp3 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari jutaan unit kendaraan yang belum melunasi kewajiban tahunan mereka.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon dan Cashback Rp1 Juta
Kendaraan yang menunggak mencakup sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil.
Total tunggakan terdiri dari potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,88 triliun untuk pemerintah provinsi dan opsen PKB senilai Rp877 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Fokus Penagihan untuk Pembangunan
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menjelaskan bahwa penagihan tunggakan ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
"Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi concern kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," kata Masrofi.
Langkah tegas ini diambil agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak tidak hilang begitu saja.
"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," lanjut Masrofi.
Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga memengaruhi status legalitas administrasi kendaraan di jalan raya.
>>> Olympique Lyonnais Laporkan Dugaan Penggelapan Dana ke Kejaksaan Lyon
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa perpanjangan STNK bertujuan untuk pengawasan tahunan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," kata Prianggo.
Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati selama lima tahun dan tidak memperpanjangnya selama dua tahun berturut-turut terancam sanksi berat.
Sanksi tersebut berupa penghapusan data registrasi secara permanen serta pengenaan denda.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," kata Prianggo.
Aturan penghapusan data ini mengacu pada Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
>>> Bank Raya Perkuat Dana Murah Antisipasi Kenaikan BI Rate
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







