Presenter Raffi Ahmad membantah keras tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namanya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penitipan barang elektronik.

>>> Jung Kyung Ho dan Sooyoung Putus Usai 14 Tahun Pacaran karena Jadwal Padat

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Raffi saat berada di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Ia menyatakan akan segera melakukan langkah klarifikasi resmi.

"Saya akan klarifikasi, itu berita tidak benar," tegas Raffi Ahmad di studio FYP, Trans 7, Jakarta Selatan.

Rencana penjelasan lebih detail akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Suami Nagita Slavina ini menggandeng kuasa hukumnya untuk meluruskan duduk perkara.

"Itu tidak benar, saya akan klarifikasi nanti hari Kamis bersama bang Hotman. Bang Hotman pulang, kita akan klarifikasi," jelas ayah tiga anak itu.

KPK Sebut Raffi Titipkan Barang Elektronik

Pihak KPK sebelumnya membeberkan bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam proses penyidikan karena diduga pernah menitipkan barang elektronik kepada Blueray Cargo.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.

Lembaga antirasuah itu menjelaskan bahwa penitipan dua unit laptop tersebut belum dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan hukum.

KPK juga memutuskan tidak mendalami hal tersebut lebih jauh dalam kasus Blueray Cargo.

>>> Rasio Klaim JKN Tembus 108,72 Persen, BPJS Kesehatan Defisit

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik.