Pihak penyidik menambahkan bahwa fakta penitipan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengurusan masalah keimigrasian yang sedang disidik.

Oleh karena itu, agenda pemanggilan terhadap Raffi Ahmad belum dirasa perlu oleh penyidik KPK.

"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambahnya.

Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk, pada Jumat (5/6).

Jaksa KPK menanyakan perihal pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat kepada saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Kendati demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penanganan perkara apabila muncul fakta baru di persidangan.

>>> Padukan Baju Coklat dengan Pilihan Warna Celana Ini Agar Tampil Modis

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," tukas Taufik.