Satuan Tugas Pangan Polri menduga adanya praktik kartel dalam transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani.

Dugaan ini muncul setelah harga TBS turun tidak wajar di tengah lonjakan harga minyak sawit mentah dunia.

>>> Saham Chandra Asri Pacific Melonjak 22,99% di Tengah Pelemahan IHSG

Kepala Satgas Pangan Polri Ade Simanjuntak menyatakan bahwa fenomena transaksi yang tidak wajar ini patut dicurigai. "Padahal CPO di dunia naik.

Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini, atau persekongkolan jahat untuk menyepakati TBS turun saat harga CPO cenderung naik," ujarnya.

Penyelidikan atas indikasi persekongkolan ini akan berjalan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dukungan juga datang dari Kementerian Pertanian yang menemukan ratusan korporasi kelapa sawit belum menyesuaikan tarif pembelian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan sekitar 300 dari total 1.900 perusahaan akan diperiksa.

>>> Jaya Real Property Bagikan Dividen Rp400,23 Miliar, Siap Buyback Rp100 Miliar

"Yang 300 ini akan kita periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak menaikkan seperti semula.

Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya karena ada selisih nilai dolar sekarang 18.000," jelas Amran.

Menanggapi tudingan tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa seluruh anggotanya patuh pada regulasi penetapan harga.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono menegaskan bahwa harga yang ditetapkan sudah fair.

"Di sini harga yang ditetapkan saya fair.

>>> Bombardier Investasi US$78 Juta Perluas Fasilitas Perawatan di Singapura

Harga penetapan ini berlaku 2 minggu atau 1 bulan, jadi justru harga TBS mitra ini tidak terjadi penurunan," tegas Eddy.