Ketidakseimbangan insentif terlihat dari kenaikan HET beras premium yang hanya 15,6% pada 2022—2025, sementara HPP GKP dan HET beras medium naik 39,5%—47,3%.

Perbedaan antara HET medium dan premium pun mengecil dari 35% pada 2022 menjadi 10,3% pada 2025.

Hal ini membuat penggilingan dan pedagang beras, terutama beras premium, tertekan. Banyak pelaku usaha yang terpaksa keluar dari bisnis beras.

Bagi produsen yang memiliki merek, seperti HOKI dan NASI, tutup usaha bukan pilihan mudah.

Membangun merek membutuhkan biaya besar, dan jika pasokan ke retail modern berhenti, merek bisa masuk delisting.

Dampak lain dari margin sempit adalah lesunya perdagangan gabah/beras antarmusim dan antarwilayah. Wilayah nonprodusen seperti Papua dan Maluku terancam kekurangan pasokan atau harga tinggi di atas HET.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memformulasikan HET secara rasional ekonomi, bukan berdasarkan pertimbangan politik.

>>> Kondisi Betis Neymar Membaik Jelang Laga Brasil vs Maroko

Merujuk UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, HPP dan HET seharusnya hanya mengikat pemerintah, bukan publik.