Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan markup dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN).

Proyek pengadaan itu dikerjakan oleh vendor bernama PT YAT dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

>>> Konsumsi Buah Kaya Flavanol Setiap Hari Mampu Turunkan Risiko Penyakit Jantung

Menurut Kejaksaan Agung, dana sebesar Rp1 triliun tersebut telah dibayarkan penuh kepada PT YAT.

Namun, perusahaan mitra itu dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel operasional.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," tulis Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

Profil PT YAT dan Harga Motor Listrik

Sebelum temuan ini mencuat, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat menyebut harga satu unit motor listrik untuk program tersebut mencapai Rp42 juta.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen, Respons Pelemahan Rupiah

Penelusuran menunjukkan PT YAT bukanlah dealer resmi atau agen pemegang merek kendaraan bermotor.

Berdasarkan situs resminya, perusahaan ini bergerak di bidang jasa logistik, penyediaan alat kesehatan, dan penawaran motor listrik.

Data dari katalog Inaproc memperlihatkan jenis motor yang diajukan PT YAT adalah Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max.

Emmo JVX GT merupakan motor petualang berdaya 7000 W dengan jarak tempuh 70 km dan fitur pengisian cepat.

>>> Timnas Putri Indonesia Targetkan Kemenangan Lawan Kamboja

Sementara Emmo JVH Max adalah skuter perkotaan berkecepatan 90 km/jam, baterai 73,6V 30Ah, jarak tempuh 70 km, dan rem cakram CBS.