Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan polos atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Langkah ini memicu penolakan massal dari berbagai asosiasi industri, petani, dan pekerja.

>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Tahun

Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menghilangkan identitas merek, melanggar undang-undang perlindungan hukum, serta mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di ekosistem pertembakauan nasional.

Kekhawatiran Pelanggaran Hak Merek

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan menilai penyeragaman kemasan berpotensi menghapus fungsi utama merek sebagai pembeda produk legal.

"Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda," jelas Dwi Anita.

Ia menambahkan bahwa membangun reputasi sebuah produk memerlukan investasi bernilai ekonomi tinggi dan proses panjang.

"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal.

Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," ujarnya.

Penolakan dari Petani dan Pekerja

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menyuarakan dampak ekonomi di sektor hulu.

Ketua DPN APTI Agus Parmuji mengatakan tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik dibandingkan komoditas lain.

"Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan aturan tersebut, terlebih saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam," ujar Agus.

Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga menyatakan keberatan.

Sekretaris Jenderal APCI I Ketut Budhyman mengatakan mayoritas hasil produksi cengkih nasional diserap sepenuhnya oleh industri hasil tembakau.

"Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih," kata I Ketut.