Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital dengan kategori risiko tinggi.

Kebijakan ini diatur melalui regulasi PP TUNAS yang bertujuan mencegah bahaya keselamatan dan ancaman nilai radikalisme.

>>> CEO NVIDIA: Kelangkaan Memori Chip AI Berlanjut Beberapa Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan regulasi tersebut menetapkan beberapa indikator risiko yang dinamakan 'K' yang wajib diwaspadai orang tua.

Penjelasan ini disampaikan dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL pada Senin (8/6/2026).

Indikator Risiko pada Platform Digital

Indikator risiko pertama yang menjadi perhatian pemerintah adalah fitur komunikasi yang membuka peluang interaksi dengan pihak luar yang tidak dikenal oleh anak.

"K yang pertama adalah Kontak.

Platform yang memiliki fitur seperti ini kita anggap juga salah satu indikator menjadi platform yang high risk karena memberikan atau memberi akses anak berkontak dengan orang tak dikenal," terang Meutya.

Meutya mengungkapkan interaksi tersebut sangat berbahaya karena memicu tindakan kriminal terhadap anak hingga ancaman radikalisme.

Pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahkan menemukan indikasi perekrutan jaringan radikal melalui platform permainan.

"Di sini banyak, maaf, child grooming, kemudian juga kemarin dari BNPT melaporkan ada perekrutan radikalisasi di sebuah games online dan sebagainya, berawal dari fitur yang membuat anak bisa berkomunikasi atau berkontak dengan orang tak dikenal," sambungnya.

Faktor risiko berikutnya adalah muatan materi di dalam platform yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak.

Kategori risiko tinggi disematkan pada platform yang memuat materi pornografi serta tayangan kekerasan yang tidak layak konsumsi.

>>> Ruben Onsu Kehilangan Percaya Diri Temui Anak karena Dijauhkan