Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 24 lembaga jasa keuangan dalam status pengawasan khusus per Mei 2026.

Langkah ini diambil karena sejumlah lembaga mengalami kendala permodalan dan tingginya angka kredit macet.

>>> Citigroup Naikkan Target Indeks S&P 500 ke Level 8.100

Lembaga yang diawasi ketat mencakup delapan penyelenggara pinjaman online (pinjol), delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan institusi dana pensiun.

OJK menyebut faktor utama pengawasan khusus adalah permodalan dan rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengonfirmasi hal tersebut dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026.

"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjol yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkapnya.

Berdasarkan catatan OJK pada April 2026, dari 144 pinjol, delapan di antaranya belum memenuhi modal inti minimum Rp 100 miliar.

Sementara itu, 14 dari 94 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Perusahaan yang bersangkutan telah menyodorkan rencana aksi pemenuhan modal melalui suntikan pemegang saham, pencarian investor, atau penggabungan usaha.

>>> Tyo Nugros Batal Tampil di Konser Dewa 19 Malaysia Akibat Dicekal Imigrasi

Agusman menegaskan bahwa penutupan usaha tidak langsung dijatuhkan.

Setiap lembaga dalam pengawasan khusus akan diarahkan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum OJK mengambil langkah lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha.

Di sektor perasuransian dan dana pensiun, OJK juga menerapkan pengawasan ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan ada penambahan lembaga dalam pengawasan khusus dari periode sebelumnya.

Hal ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menegakkan ketentuan dan melindungi pemegang polis atau peserta.

Berdasarkan laporan April 2026, sebanyak 118 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 81,38 persen telah mematuhi standar minimum peningkatan ekuitas sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.

>>> Koreksi Saham Bank Dipicu Kekhawatiran Makro, RHB Sekuritas Sarankan Akumulasi

OJK terus memantau dan mendorong kepatuhan lembaga jasa keuangan demi stabilitas sektor.