OJK Awasi Ketat 24 Lembaga Jasa Keuangan Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 24 lembaga jasa keuangan dalam status pengawasan khusus per Mei 2026.
Langkah ini diambil karena sejumlah lembaga mengalami kendala permodalan dan tingginya angka kredit macet.
>>> Citigroup Naikkan Target Indeks S&P 500 ke Level 8.100
Lembaga yang diawasi ketat mencakup delapan penyelenggara pinjaman online (pinjol), delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan institusi dana pensiun.
OJK menyebut faktor utama pengawasan khusus adalah permodalan dan rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengonfirmasi hal tersebut dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026.
"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjol yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkapnya.
Berdasarkan catatan OJK pada April 2026, dari 144 pinjol, delapan di antaranya belum memenuhi modal inti minimum Rp 100 miliar.
Sementara itu, 14 dari 94 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Perusahaan yang bersangkutan telah menyodorkan rencana aksi pemenuhan modal melalui suntikan pemegang saham, pencarian investor, atau penggabungan usaha.
>>> Tyo Nugros Batal Tampil di Konser Dewa 19 Malaysia Akibat Dicekal Imigrasi
Agusman menegaskan bahwa penutupan usaha tidak langsung dijatuhkan.
Setiap lembaga dalam pengawasan khusus akan diarahkan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum OJK mengambil langkah lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha.
Di sektor perasuransian dan dana pensiun, OJK juga menerapkan pengawasan ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan ada penambahan lembaga dalam pengawasan khusus dari periode sebelumnya.
Hal ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menegakkan ketentuan dan melindungi pemegang polis atau peserta.
Berdasarkan laporan April 2026, sebanyak 118 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 81,38 persen telah mematuhi standar minimum peningkatan ekuitas sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
>>> Koreksi Saham Bank Dipicu Kekhawatiran Makro, RHB Sekuritas Sarankan Akumulasi
OJK terus memantau dan mendorong kepatuhan lembaga jasa keuangan demi stabilitas sektor.
Update Terbaru
Pemprov DKI Jakarta Bakal Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Berdasarkan Jarak
Senin / 08-06-2026, 19:09 WIB
Fermin Aldeguer Gagal Finis Akibat Tabrakan Beruntun di MotoGP Hungaria
Senin / 08-06-2026, 19:09 WIB
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Target Juara Super League
Senin / 08-06-2026, 19:08 WIB
Bantah Terima Uang, Keanu Klaim Barter Testimoni Umrah dengan Hanania
Senin / 08-06-2026, 19:04 WIB
Hadits Bukhari Ingatkan Manusia Soal Ketamakan Harta yang Tiada Habis
Senin / 08-06-2026, 19:04 WIB
Liverpool Masuki Era Baru Bersama Andoni Iraola Mulai Musim 2026/2027
Senin / 08-06-2026, 19:01 WIB
5 Tablet Tiongkok Terbaik 2026 yang Siap Saingi iPad
Senin / 08-06-2026, 19:00 WIB
XLSmart Luncurkan Platform Esta Prime untuk Percepat Transformasi Digital Korporasi
Senin / 08-06-2026, 19:00 WIB
Lamine Yamal Absen di Uji Coba Spanyol vs Peru karena Cedera
Senin / 08-06-2026, 18:56 WIB
XLSMART: Piala Dunia 2026 Belum Dongkrak Kinerja Perusahaan
Senin / 08-06-2026, 18:56 WIB
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta Musim Depan
Senin / 08-06-2026, 18:56 WIB
Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes
Senin / 08-06-2026, 18:56 WIB
Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda Rp 97,49 Miliar
Senin / 08-06-2026, 18:54 WIB
PT KAI Siapkan Rp9,18 Triliun untuk Pengadaan KRL Jabodetabek
Senin / 08-06-2026, 18:54 WIB






