OJK Awasi Khusus Delapan Perusahaan Pinjaman Daring
Selasa / 09-06-2026, 14:08 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring dalam pengawasan khusus karena masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi.
Selasa / 09-06-2026, 14:08 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring dalam pengawasan khusus karena masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi.
Senin / 08-06-2026, 17:20 WIB
OJK menempatkan 24 lembaga jasa keuangan dalam pengawasan khusus akibat masalah permodalan dan kredit macet. Terdiri dari 8 pinjol, 8 asuransi, dan 8 dana pensiun.