PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menerapkan biaya layanan dalam skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis.

Kebijakan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari kewenangan perusahaan dalam menentukan margin ekspor.

>>> Bocoran Desain Samsung Galaxy S26 FE Muncul di Database WPC

Aturan mengenai margin ekspor tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Regulasi ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya yang dikenakan murni untuk jasa inspeksi serta kepastian volume dan harga.

"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo.

Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang," ujarnya usai konferensi pers di gedung DPR RI.

Dony menjelaskan bahwa margin tersebut hanya terkait layanan yang diberikan oleh DSI.

"[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ungkapnya.

Penerapan kebijakan satu pintu ini bertujuan mengoptimalkan kuantitas pengiriman komoditas dengan nilai jual terbaik di pasar global. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.

>>> DJP Blokir Masif Rekening Penunggak Pajak Rp2,5 Triliun

Pada tahap awal, PT DSI ditugaskan mengelola ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Ketentuan ini sesuai dengan PP 24/2026 Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa komoditas strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.

Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut juga mengatur bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.

Selain itu, regulasi ini memuat ketentuan tata kelola ekspor melalui pengendalian, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan, hingga asuransi.

Dony menambahkan bahwa setiap layanan yang diberikan pasti ada biayanya. "Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi.

Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah agar komoditas Indonesia bisa diekspor secara maksimal dengan harga yang baik.

>>> OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik 3,39% Jadi Rp1.202 Triliun

"Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik," tutupnya.