PT Danantara Sumberdaya Indonesia Terapkan Biaya Layanan Ekspor SDA
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menerapkan biaya layanan dalam skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis.
Kebijakan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari kewenangan perusahaan dalam menentukan margin ekspor.
>>> Bocoran Desain Samsung Galaxy S26 FE Muncul di Database WPC
Aturan mengenai margin ekspor tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya yang dikenakan murni untuk jasa inspeksi serta kepastian volume dan harga.
"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo.
Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang," ujarnya usai konferensi pers di gedung DPR RI.
Dony menjelaskan bahwa margin tersebut hanya terkait layanan yang diberikan oleh DSI.
"[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ungkapnya.
Penerapan kebijakan satu pintu ini bertujuan mengoptimalkan kuantitas pengiriman komoditas dengan nilai jual terbaik di pasar global. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
>>> DJP Blokir Masif Rekening Penunggak Pajak Rp2,5 Triliun
Pada tahap awal, PT DSI ditugaskan mengelola ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Ketentuan ini sesuai dengan PP 24/2026 Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa komoditas strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut juga mengatur bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.
Selain itu, regulasi ini memuat ketentuan tata kelola ekspor melalui pengendalian, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan, hingga asuransi.
Dony menambahkan bahwa setiap layanan yang diberikan pasti ada biayanya. "Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi.
Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah agar komoditas Indonesia bisa diekspor secara maksimal dengan harga yang baik.
>>> OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik 3,39% Jadi Rp1.202 Triliun
"Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik," tutupnya.
Update Terbaru
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di SUGBK Usai Kalahkan Oman
Senin / 08-06-2026, 18:14 WIB
Prabowo Subianto Motivasi Siswa Korban Perundungan di Bali
Senin / 08-06-2026, 18:14 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mei 2026 Naik 0,7% Jadi Rp123,8 Triliun
Senin / 08-06-2026, 18:14 WIB
Kenali Ciri Anak Social Butterfly dan Tips Melatih Rasa Percaya Diri
Senin / 08-06-2026, 18:13 WIB
Cukup 5 Menit, Olahraga Ini Bikin Warga Jepang Berumur Panjang
Senin / 08-06-2026, 18:13 WIB
Polres Sumba Barat Daya Tahan Sopir Travel Diduga Lecehkan Penumpang
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Rasulullah SAW Ajarkan Doa Penghadapi Kesulitan Hidup
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Dejan Lovren Kecam Media dan Jamie Carragher karena Terlalu Kejam kepada Mohamed Salah
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Harga Emas Antam Diproyeksi Fluktuatif dan Rentan Terkoreksi
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Bocoran iPhone Fold: Desain Lipat Buku, Kamera Kapsul, dan Touch ID
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Kawasaki Siap Luncurkan Skutik Brusky 125, Tantang Dominasi Pasar Indonesia
Senin / 08-06-2026, 18:09 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik Malam Ini demi Dongkrak Peringkat FIFA
Senin / 08-06-2026, 18:09 WIB
Sinopsis Blacklight, Bioskop Trans TV 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 18:08 WIB
REDMI Turbo 5 Resmi Meluncur di India pada 16 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 18:08 WIB






