PT Danantara Sumberdaya Indonesia Terapkan Biaya Layanan Ekspor SDA
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menerapkan biaya layanan dalam skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis.
Kebijakan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari kewenangan perusahaan dalam menentukan margin ekspor.
>>> Bocoran Desain Samsung Galaxy S26 FE Muncul di Database WPC
Aturan mengenai margin ekspor tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya yang dikenakan murni untuk jasa inspeksi serta kepastian volume dan harga.
"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo.
Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang," ujarnya usai konferensi pers di gedung DPR RI.
Dony menjelaskan bahwa margin tersebut hanya terkait layanan yang diberikan oleh DSI.
"[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ungkapnya.
Penerapan kebijakan satu pintu ini bertujuan mengoptimalkan kuantitas pengiriman komoditas dengan nilai jual terbaik di pasar global. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
>>> DJP Blokir Masif Rekening Penunggak Pajak Rp2,5 Triliun
Pada tahap awal, PT DSI ditugaskan mengelola ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Ketentuan ini sesuai dengan PP 24/2026 Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa komoditas strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut juga mengatur bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.
Selain itu, regulasi ini memuat ketentuan tata kelola ekspor melalui pengendalian, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan, hingga asuransi.
Dony menambahkan bahwa setiap layanan yang diberikan pasti ada biayanya. "Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi.
Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah agar komoditas Indonesia bisa diekspor secara maksimal dengan harga yang baik.
>>> OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik 3,39% Jadi Rp1.202 Triliun
"Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik," tutupnya.
Update Terbaru
Samsung Luncurkan Galaxy Card, Saingan Apple Card dengan Imbalan Lebih Besar
Jumat / 24-07-2026, 02:21 WIB
BRIN Ungkap Penyebab Muka Air Danau Toba Terus Menurun
Jumat / 24-07-2026, 02:21 WIB
Kenaikan Harga Tersembunyi Galaxy Z Flip 8 yang Mungkin Terlewat
Jumat / 24-07-2026, 02:18 WIB
7 Rekomendasi Sepeda Hybrid dan Gravel untuk Jalanan Bergelombang
Jumat / 24-07-2026, 02:18 WIB
3 Sepeda Gunung Murah Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
Jumat / 24-07-2026, 02:18 WIB
Neill Blomkamp dan AI: Tanda Kemunduran Karier Sineas?
Jumat / 24-07-2026, 01:57 WIB
Miyamoto: Film Super Mario Galaxy Picu Remake Star Fox untuk Switch 2
Jumat / 24-07-2026, 01:57 WIB
Studi: Kucing Ternyata Bisa Memahami Kata-Kata yang Kamu Ucapkan
Jumat / 24-07-2026, 01:57 WIB
Diet Rendah Karbohidrat Populer Justru Tingkatkan Risiko Kanker Usus Besar
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Ahmad Khozinudin: Eksepsi Dokter Tifa Bukan Kemenangan Rakyat
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Cara Daftar SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Cek Syarat dan Lokasi Sekolahnya
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Menkeu Purbaya: Penghentian MBG untuk Siswa Mampu Bisa Hemat Anggaran
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Tolak Kemasan Polos hingga Batas Nikotin, Serikat Pekerja Rokok Siap Kepung Kemenkes 26 Juli
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Xbox Uji Coba Streaming Game dengan Iklan, Bisa Lebih Murah
Jumat / 24-07-2026, 01:53 WIB







