Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Mei 2026.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim siber yang mendeteksi aktivitas distribusi kosmetik skala besar yang mencurigakan.

>>> Dreame Puncaki Pasar Robot Vacuum Global Kuartal I 2026 Versi IDC

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan produk ilegal tersebut masuk tanpa dokumen importasi lengkap, diduga melalui jalur tidak resmi.

"Kosmetik ilegal dan kosmetik impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya.

Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp22,1 miliar.

>>> Danantara Pastikan Ekspor Sumber Daya Alam Berjalan Transparan

Selain itu, petugas juga menemukan 66 item (263.794 pieces) kosmetik impor ilegal senilai Rp5,5 miliar. Total nilai temuan mencapai Rp27,6 miliar.

Temuan didominasi kosmetik impor asal China dari kategori produk dekoratif atau rias wajah.

Produk diimpor melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, lalu dipasarkan di berbagai platform e-commerce.

Merek yang Disita

Beberapa merek yang ditemukan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

>>> 48 Pelajar Indonesia Program YES Kembali dari Amerika Serikat

Merek Lameila dan SVMY sebelumnya sudah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan, namun masih beredar kembali di pasaran.