PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memastikan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola perdagangan tanpa mengganggu operasional pelaku usaha.

>>> 48 Pelajar Indonesia Program YES Kembali dari Amerika Serikat

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi agar seluruh rekam jejak transaksi pengiriman komoditas ke luar negeri dapat dipantau secara lebih terukur.

Penataan ini bertujuan membenahi administrasi dan regulasi perdagangan internasional di sektor komoditas strategis. Pemerintah mengimbau para pelaku industri untuk tidak panik dalam menyikapi aturan baru ini.

Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh kontrak yang sudah berjalan dengan mitra luar negeri tetap berlaku normal. "Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," jelasnya.

Penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ekspor komoditas merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan dan kewajaran nilai setiap transaksi perdagangan internasional.

"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP.

>>> Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Diingatkan Risiko Kegagalan Operasional

Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," ujar Dony.

Pemberantasan praktik manipulasi nilai faktur dan pengalihan keuntungan antarperusahaan afiliasi menjadi fokus utama. Penyimpangan dalam laporan ekspor dinilai berdampak langsung pada penurunan devisa dan pendapatan negara.