Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) mengusulkan pengenaan tarif baru sebesar 10 persen terhadap produk impor asal Indonesia.

Kebijakan ini diajukan setelah tarif sebelumnya yang bersifat resiprokal berakhir pada 24 Juli 2026.

>>> Bapanas Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan untuk Tekan Kerugian Global

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan kepastian tersebut di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

"Seperti teman-teman ketahui, tarif yang ditentukan oleh pemerintah Amerika 10% tadi, yang menggantikan resiprokal itu, berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," ujar Budi Santoso.

Indonesia Masuk Kelompok Tarif Rendah

USTR merancang kebijakan tarif berkisar 10 persen hingga 12,5 persen yang menyasar 60 negara di dunia.

Sebanyak 14 negara mendapatkan tarif 10 persen dan 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara dengan tarif lebih rendah tersebut.

>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Tahun

Menurut Budi Santoso, penempatan Indonesia dalam kelompok tarif rendah dipengaruhi oleh regulasi domestik yang dinilai baik oleh AS.

Faktor penilaian meliputi kepemilikan kerangka hukum terkait pencegahan tenaga kerja paksa (forced labor) dan adanya agreement on reciprocal trade (ART).

"Kenapa? Karena terkait dengan forced labor, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum.

Dan yang kedua, Indonesia sudah memiliki agreement on reciprocal trade (ART)," jelas Budi Santoso.

Selain Indonesia, 13 negara lain yang dikenakan tarif 10 persen antara lain Kanada, Uni Eropa, Inggris, Malaysia, dan Taiwan.

>>> Portronics Titan 35: Power Bank 20.000mAh dengan Kabel Bawaan dan PD 35W

Penetapan ini masih bersifat dinamis karena pemerintah terus melakukan negosiasi dengan pihak AS.