Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.

Langkah ini diambil untuk menekan kerugian ekonomi global akibat pangan tidak aman yang diperkirakan mencapai US$310 miliar per tahun.

>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Tahun

Penguatan sistem tersebut menjadi agenda utama dalam peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia setiap 7 Juni. Tahun ini, WHO mengusung tema "From Burden to Solutions: Safe Food Everywhere".

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa keamanan pangan adalah prasyarat mutlak untuk konsumsi yang aman dan sehat.

Pangan layak konsumsi harus bebas dari cemaran kimia, biologis, maupun fisik.

"Kaidah-kaidah keamanan pangan adalah pangan aman dikonsumsi, sehat, tidak mengandung cemaran kimia, biologi, maupun fisik," kata Andriko dalam peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan bahwa salah satu ancaman nyata yang harus diantisipasi adalah residu pestisida melebihi ambang batas aman.

Dampak ketidakamanan pangan tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga memicu kerugian finansial masif.

"Secara internasional, kerugian akibat pangan tidak aman mencapai US$310 miliar. Di Indonesia, kerugian dihitung dari penyakit tidak menular akibat pola makan tidak sehat.

Sangat besar nilainya," ujar Andriko.

Sinergi dan Pengawasan Lintas Sektor

Bapanas menjalin sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perdagangan terkait penjaminan keamanan pangan.

>>> Portronics Titan 35: Power Bank 20.000mAh dengan Kabel Bawaan dan PD 35W

Bapanas juga mendistribusikan mobil laboratorium keliling keamanan pangan ke sejumlah provinsi untuk memperluas pemantauan.

Sertifikat resmi diserahkan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang bertugas mengawal keamanan pangan segar di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.