Sistem pengawasan pangan di Indonesia dijalankan secara lintas kementerian dan lembaga.

Komoditas pangan segar asal tumbuhan di bawah Bapanas, pangan segar asal hewan dikelola Kementerian Pertanian, dan pangan segar asal ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, pangan olahan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif dari pusat hingga daerah.

"Keamanan pangan adalah tugas kita bersama di pemerintah, baik pusat maupun daerah," tutur Andriko.

Pemerintah kini memiliki Indeks Keamanan Pangan Segar yang terintegrasi dalam target RPJMN. Target indeks tahun 2025 adalah 60, dan realisasi saat ini telah mencapai 61, melampaui target.

"Capaian kita 61 sekian. Target RPJMN untuk Indeks Keamanan Pangan Segar tercapai," kata Andriko.

>>> Salmi Sufraini Kembangkan Cangcomak Binaan Rumah BUMN BRI

Peningkatan standar keamanan pangan ini menjadi fondasi krusial dalam menyokong pembangunan kualitas SDM menuju visi Indonesia Emas 2045.