Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah membatalkan penerapan sistem bagi hasil gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (8/6/2026).

>>> Apa Agama Justin Hubner? Islam Atau Kristen? Intip Biodata Pemain Timnas Sepakbola yang Akan Segera Menikah pada 13 Juni 2026

Bahlil menjelaskan bahwa sistem gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan di minerba.

"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.

Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil.

Penegasan ini sekaligus menganulir wacana kajian penataan kembali skema bagi hasil pertambangan yang sempat bergulir di internal Kementerian ESDM.

"Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.

Itu tugas saya untuk menjaga itu," tegas Bahlil.

Sebelumnya, rencana penerapan skema ala industri migas ini sempat memicu kekhawatiran pelaku usaha karena dinilai berpotensi menahan laju investasi hilirisasi nikel.

Bahlil mengakui bahwa awalnya ada rencana untuk mengoptimalkan pendapatan negara dengan pola bagi hasil seperti di migas.

"Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negara secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita," kata Bahlil.