Rencana pengkajian sistem baru tersebut muncul setelah menteri menghadap Presiden di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik keputusan pembatalan ini.

>>> Elizabeth Tunggadewi Rilis Mini Album Langkah Kaki Dewi Bertema Lingkungan

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan industri hilir nikel membutuhkan kepastian jangka panjang terkait belanja modal yang besar.

"Melihat kondisi perbedaan industrialisasi di migas dan komoditas mineral atau minerba, mungkin perlu ada kajian dan research yang lebih mendalam sehingga membuat nyaman investor," ujar Meidy.

Ia mengingatkan bahwa sektor hilir nikel saat ini mencatatkan nilai investasi terbesar dibandingkan komoditas tambang lainnya di Indonesia.

"Untuk nikel sendiri, paling gede di antara semua komoditas. Investasinya paling banyak.

Terus tiba-tiba, investor udah enggak nyaman ya. Kita mau ngapain?"

cetus Meidy.

Sebelum keputusan final, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengakui adanya pembahasan formula bagi hasil 70:30 untuk sektor pertambangan.

"Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba," kata Yuliot pada Jumat (5/6/2026).

Pemerintah pada akhirnya mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan ekonomis agar regulasi baru tidak mengganggu kepastian berusaha.

"Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara," ujar Yuliot.

Hingga pengumuman pembatalan, formulasi skema tersebut dipastikan gugur demi menjaga stabilitas ekonomi sektor pertambangan nasional.

>>> Bisnis Daging dan Frozen Food Pacu Penjualan TGUK Kuartal I 2026

"Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," tambah Yuliot.