Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem Coretax sebagai andalan dalam meningkatkan penerimaan negara. Langkah ini diambil untuk membenahi tata kelola dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Coretax menjadi strategi utama dalam penguatan tata kelola.

>>> OPEC+ Sepakat Naikkan Target Produksi Minyak Mulai Juli 2026

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data pengawasan, mulai dari account representative hingga tahap keberatan banding.

"Dengan mengaudit dari mulai setelah ada keberatan banding, semua kertas kerjanya akan ada di Coretax. Itu juga untuk mencegah conflict of interest," ujar Bimo.

Penerapan Coretax berhasil menjaring 5.500 wajib pajak korporasi baru berkat peningkatan kepatuhan. Sistem ini memastikan seluruh proses bisnis dikerjakan secara terintegrasi, bukan secara mandiri oleh masing-masing petugas.

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026

Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 20,5 persen. Angka ini membaik setelah tahun sebelumnya mengalami kontraksi.

>>> Pelemahan Kredit Kendaraan Bermotor Makin Dalam, Sinyal Konsumsi Rumah Tangga Belum Solid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi hingga Mei 2026 tumbuh kuat 22,1 persen secara tahunan, mencapai Rp834,4 triliun.

Capaian ini didorong lonjakan PPN dan PPnBM sebesar 41,3 persen menjadi Rp315,7 triliun, serta setoran PPh badan Rp167,6 triliun.

Pemerintah berupaya mendorong realisasi melampaui proyeksi awal.

>>> Kemenpar Integrasikan AI untuk Hadapi Tantangan Informasi Pariwisata

Untuk mencapai target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, pertumbuhan pajak idealnya mencapai 22,95 persen, sedangkan proyeksi 20,5 persen hanya akan menghasilkan Rp2.310,7 triliun.