Sementara itu, penggunaan ponsel saat berkendara diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Pelanggaran terkait TNKB yang tidak sesuai aturan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ancaman serupa berlaku untuk pengendara tanpa STNK yang sah.

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan juga membayangi pelanggar marka jalan, penerobos lampu merah, pengemudi yang melawan arus, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Bagi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu, dan wiper, pengemudi terancam denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Tindakan menerobos jalur busway dan parkir sembarangan juga dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI atau membonceng lebih dari satu orang terancam kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sanksi yang sama berlaku untuk pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.

>>> Bushwakka Ubah Land Cruiser Jadi Camper Keluarga dengan Kamar Mandi Lipat

Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.