Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serempak di seluruh wilayah hukum Indonesia. Agenda penertiban lalu lintas ini berlangsung selama 14 hari ke depan.

Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran di jalan raya.

>>> Waspada Bahaya Menonton Video Saat Mengemudi di Mobil Modern

Di wilayah Polda Metro Jaya, petugas memprioritaskan penindakan terhadap 13 jenis pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Jaya 2026.

13 Pelanggaran yang Diincar

Pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi penggunaan ponsel saat mengemudi, berboncengan lebih dari satu orang bagi sepeda motor, dan tidak memakai helm SNI.

Petugas juga mengincar pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pelanggar marka jalan, pengemudi yang melawan arus, dan kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Sasaran lain mencakup kendaraan tanpa TNKB, penerobos lampu merah, penerobos jalur busway, kendaraan parkir liar, penggunaan knalpot brong, hingga kelengkapan berkendara yang tidak sesuai spesifikasi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran prioritas dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Penyesuaian ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Sanksi Denda dan Kurungan

Sanksi bagi pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda administratif berbeda untuk tiap pelanggaran.

Pengendara yang memodifikasi kendaraan hingga mengubah tipe dan tidak memenuhi uji tipe terancam denda maksimal Rp 24 juta.

>>> Ganjil Genap di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

Pengendara di bawah umur tanpa SIM terancam kurungan maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.