Kesadaran akan keselamatan berkendara di jalan raya masih perlu ditingkatkan di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan hadirnya mobil-mobil modern yang dilengkapi layar konsol lebar di dasbor.

Fenomena pengemudi yang menonton video sambil menyetir semakin marak. Banyak yang menganggapnya sebagai hiburan saat macet atau perjalanan jauh.

>>> Ganjil Genap di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, aktivitas itu bukan sekadar multitasking. Ia menyebutnya sebagai multi-distraction atau gangguan konsentrasi berlapis.

Tiga Gangguan Sekaligus

Jusri menjelaskan, menonton video saat mengemudi memicu tiga jenis gangguan: visual, motorik, dan mental. Gangguan visual terjadi karena mata teralihkan ke layar.

Gangguan motorik muncul saat tangan ikut memegang atau menyetel perangkat. Yang paling berbahaya adalah gangguan mental karena stimulasi video mengalihkan proses berpikir dari tugas utama mengemudi.

>>> Bushwakka Ubah Land Cruiser Jadi Camper Keluarga dengan Kamar Mandi Lipat

Akibatnya, waktu reaksi kendaraan dalam mengantisipasi bahaya melambat drastis. Hal ini kerap memicu tabrakan beruntun atau kecelakaan fatal.

Regulasi di Indonesia

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi wajib berkonsentrasi penuh demi keselamatan bersama.

>>> Korlantas Polri Resmi Gelar Operasi Patuh 2026, SIM Digital Siap Digunakan

Jusri menegaskan, segala aktivitas yang mengurangi konsentrasi harus dihindari. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pengguna.