Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (8/6/2026).

Dalam operasi ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat berkendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

>>> Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Denda Rp500 Ribu Menanti Pelanggar

Pengendara tidak perlu panik jika dompet tertinggal karena kini tersedia fitur SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Syarat utama untuk mengaktifkan layanan ini adalah memiliki kartu SIM fisik yang masih berlaku.

Cara Aktivasi SIM Digital

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel.

Setelah terinstal, pengguna memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, dan menunggu verifikasi.

Proses verifikasi berlangsung otomatis karena sistem terintegrasi dengan database Korlantas Polri.

>>> Ford Mulai Uji Publik Truk EV Rp480 Juta dalam Beberapa Minggu

Jika data cocok, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.

Aplikasi ini juga mendukung lebih dari satu golongan SIM, seperti SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor.

Meski demikian, kepolisian mengimbau pengendara tetap membawa kartu SIM fisik saat bepergian.

Implementasi SIM Digital masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan sistem di lapangan.

>>> Studi: Tesla Lebih Mungkin Capai 250.000 Mil Dibanding Subaru

Berikut sembilan langkah mudah mengaktifkan SIM Digital: unduh aplikasi Digital Korlantas, login atau buat akun, pilih menu Digitalisasi, pilih SIM Nasional, scan SIM fisik, periksa data, lakukan verifikasi, tunggu validasi, dan SIM Digital aktif dengan QR Code.