Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol.

Aturan ini mulai berlaku pada Senin (8/9/2026) hingga Jumat (12/6/2026).

>>> Ford Mulai Uji Publik Truk EV Rp480 Juta dalam Beberapa Minggu

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi setiap harinya.

Sesi pertama berlangsung pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Hal ini penting agar terhindar dari sanksi hukum.

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), denda maksimal mencapai Rp500.000.

25 Titik Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Pembatasan ini berlaku di 25 ruas jalan protokol di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:

>>> Studi: Tesla Lebih Mungkin Capai 250.000 Mil Dibanding Subaru

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang).

Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.

I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani.

Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

>>> Ford Recall Remedy Belum Siap, Pemilik Edge Bayar Rp 30 Juta Sendiri

Pengguna jalan diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan menghindari sanksi denda.