Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu
Senin / 18-05-2026, 13:29 WIB
Sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai 18 hingga 22 Mei 2026. Pelanggar akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 berdasarkan UU LLAJ.






