Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Denda Rp500 Ribu Menanti Pelanggar
Senin / 08-06-2026, 06:17 WIB
Pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai Senin (8/9/2026) hingga Jumat (12/6/2026). Pelanggar terancam tilang dengan denda maksimal Rp500.000.






