Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu
Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada pekan ini. Kebijakan ini berlangsung mulai Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026).
Aturan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Selain itu, langkah ini bertujuan membatasi volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama pada jam sibuk.
>>> 5 Artikel Otomotif Terpopuler: Klasemen Moto3 hingga Burgman 150
Regulasi ini berlaku dalam dua sesi setiap harinya.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 16.00–21.00 WIB.
>>> Defender Trophy 2,6 Ton Sukses Melintasi Jembatan Kayu Buatan Sendiri
Pengendara mobil wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal melintas. Mobil berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya untuk pelat ganjil.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Denda maksimal berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sebesar Rp 500.000.
>>> SUV Listrik Jaecoo J5 EV Robohkan Tiang SPKLU di Yogyakarta akibat Aksesori Bumper
Kebijakan ini menyasar 25 ruas jalan utama di ibu kota. Berikut daftar jalur yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Update Terbaru
Hasil Piala Dunia: Kane Cetak 2 Gol, Inggris Lolos ke 16 Besar
Kamis / 02-07-2026, 01:14 WIB
Studi Kaitkan Polutan Terbesar dengan Kenaikan Permukaan Laut Tak Terhindarkan Selama 300 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:14 WIB
Harta Karun Emas Villena: Dua Benda Paling Langka Berasal dari Luar Angkasa
Kamis / 02-07-2026, 01:14 WIB
5 Rekomendasi Suplemen Magnesium untuk Atasi Insomnia dan Stres
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
4 Buku Tulis Sekolah Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Hasil Investasi Asuransi Umum Meningkat, OJK Ingatkan Risiko Volatilitas
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Menteri Keuangan: Harga Pertamax Segera Turun Bertahap
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Ekspresi Jokowi dan JK Jadi Sorotan, Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Prabowo Akui Dapur MBG Polri Paling Baik Dibanding Lainnya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Florida Panthers Rekrut Radko Gudas dengan Kontrak Enam Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
AI dan Kelangkaan Memori Dorong Kenaikan Harga Konsol Game
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Toronto Siapkan Aktivitas Redakan Panas dan Kembang Api di Canada Day
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Patrick Kane Masuk Pasar Bebas, Tiga Tim Utama Berminat
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB






