SUV Listrik Jaecoo J5 EV Robohkan Tiang SPKLU di Yogyakarta akibat Aksesori Bumper
Sebuah insiden unik terjadi di Yogyakarta saat pengisian daya mobil listrik.
Satu unit SUV Jaecoo J5 EV merobohkan tiang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) karena kabel charger tersangkut aksesori bumper.
>>> Fabio Di Giannantonio Raih Kemenangan Dramatis di MotoGP Catalunya 2026
Peristiwa ini bermula saat pengemudi berniat mengisi daya dengan posisi parkir mundur. Kabel charger tidak menjangkau port pengisian, sehingga pengemudi memajukan kendaraan untuk mengubah posisi parkir.
Namun, kabel yang masih menjuntai tersangkut pada aksesori bumper tambahan. Saat mobil bergerak maju, kabel menarik tiang SPKLU hingga roboh dan terseret.
Pentingnya SOP dan Bahaya Modifikasi
Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa tren kendaraan baru memicu menjamurnya aksesori tambahan.
Konsumen sering tertarik ingin tampil beda tanpa memikirkan fungsi dasar.
Pemasangan bumper tambahan biasanya didasari keinginan melindungi mobil dari benturan. Namun, desain dan penempatannya harus mempertimbangkan risiko lain.
Sony menambahkan, aksesori seperti itu bisa menimbulkan bahaya, seperti mencederai pemotor atau memperparah penyeberang jalan yang terkena benturan.
Ia menilai ada faktor kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari pengemudi.
>>> Suzuki Luncurkan Skutik Premium Burgman 150 di Kolombia
Pengguna kendaraan listrik idealnya harus memahami SOP yang aman saat mengisi daya di area publik.
“Harus ada SOP pengembalian selang (kabel) yang diletakkan pada tempatnya secara aman dan melakukan double check pada kendaraan sebelum bergerak,” ujar Sony.
Selain itu, modifikasi eksterior berlebihan tidak disarankan untuk mobilitas harian karena berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Aturan modifikasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemilik mobil diimbau memilih aksesori sesuai kebutuhan dan pas dengan dimensi asli kendaraan. Hal ini agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sony Susmana juga mengingatkan bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan sebenarnya tidak disarankan, apalagi jika digunakan untuk mobilitas harian di jalan raya.
>>> Kebiasaan Menggeber Pedal Gas Saat Memanaskan Mesin Mobil Picu Keausan
Aturan mengenai modifikasi ini sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya yang mengatur tentang modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan.
Update Terbaru
Penyerang St. John's Donnie Freeman Alami Cedera Achilles, Absen Semusim
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Pokemon TCG 30th Celebration Hadirkan 27 Produk, Siapkan Diri Koleksi
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Kekhawatiran Hideo Kojima Muncul Kembali Saat PlayStation Hentikan Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Dallas Mavericks Dapatkan Santi Aldama dari Memphis Grizzlies
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Pertimbangkan Tukar Joel Embiid dengan Jimmy Butler
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Harry Kane Bawa Inggris ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan DR Kongo
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB






