SUV Listrik Jaecoo J5 EV Robohkan Tiang SPKLU di Yogyakarta akibat Aksesori Bumper
Sebuah insiden unik terjadi di Yogyakarta saat pengisian daya mobil listrik.
Satu unit SUV Jaecoo J5 EV merobohkan tiang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) karena kabel charger tersangkut aksesori bumper.
>>> Fabio Di Giannantonio Raih Kemenangan Dramatis di MotoGP Catalunya 2026
Peristiwa ini bermula saat pengemudi berniat mengisi daya dengan posisi parkir mundur. Kabel charger tidak menjangkau port pengisian, sehingga pengemudi memajukan kendaraan untuk mengubah posisi parkir.
Namun, kabel yang masih menjuntai tersangkut pada aksesori bumper tambahan. Saat mobil bergerak maju, kabel menarik tiang SPKLU hingga roboh dan terseret.
Pentingnya SOP dan Bahaya Modifikasi
Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa tren kendaraan baru memicu menjamurnya aksesori tambahan.
Konsumen sering tertarik ingin tampil beda tanpa memikirkan fungsi dasar.
Pemasangan bumper tambahan biasanya didasari keinginan melindungi mobil dari benturan. Namun, desain dan penempatannya harus mempertimbangkan risiko lain.
Sony menambahkan, aksesori seperti itu bisa menimbulkan bahaya, seperti mencederai pemotor atau memperparah penyeberang jalan yang terkena benturan.
Ia menilai ada faktor kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari pengemudi.
>>> Suzuki Luncurkan Skutik Premium Burgman 150 di Kolombia
Pengguna kendaraan listrik idealnya harus memahami SOP yang aman saat mengisi daya di area publik.
“Harus ada SOP pengembalian selang (kabel) yang diletakkan pada tempatnya secara aman dan melakukan double check pada kendaraan sebelum bergerak,” ujar Sony.
Selain itu, modifikasi eksterior berlebihan tidak disarankan untuk mobilitas harian karena berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Aturan modifikasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemilik mobil diimbau memilih aksesori sesuai kebutuhan dan pas dengan dimensi asli kendaraan. Hal ini agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sony Susmana juga mengingatkan bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan sebenarnya tidak disarankan, apalagi jika digunakan untuk mobilitas harian di jalan raya.
>>> Kebiasaan Menggeber Pedal Gas Saat Memanaskan Mesin Mobil Picu Keausan
Aturan mengenai modifikasi ini sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya yang mengatur tentang modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan.
Update Terbaru
Manchester United Pantau Morgan Gibbs-White di Old Trafford
Senin / 18-05-2026, 05:23 WIB
Alex Marquez Alami Kecelakaan Horor di MotoGP Catalunya 2026
Senin / 18-05-2026, 05:18 WIB
Everton vs Sunderland: Laga Kandang Terakhir Seamus Coleman
Senin / 18-05-2026, 05:13 WIB
Pedro Acosta Raih Pole Position Perdana di MotoGP Catalunya 2026
Senin / 18-05-2026, 05:08 WIB
Bioskop Trans TV Malam Ini: Film Bencana Greenland Tayang Pukul 21.15 WIB
Senin / 18-05-2026, 05:03 WIB
Bocoran The Scarecrow Episode 9-10 Sub Indo serta Link dan Spoiler di KST Bukan LK21: Ungkap Arah Baru Kasus Pembunuhan
Senin / 18-05-2026, 05:00 WIB
Nonton Dowload Series Euphoria Season 3 Episode 6 Sub Indo No Sensor di HBO Max Bukan LK21: Stand Still and See
Senin / 18-05-2026, 05:00 WIB
Jadwal Acara ANTV Hari ini 19 Mei 2026: Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri Doriyaann Ada Mega Bollywood + Link
Senin / 18-05-2026, 05:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 19 – 24 Mei 2026
Senin / 18-05-2026, 05:00 WIB
Daftar Acara Trans TV Hari ini 19 Mei 2026 Ada Film Bioskop, Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar + Link
Senin / 18-05-2026, 05:00 WIB






