Sebuah insiden unik terjadi di Yogyakarta saat pengisian daya mobil listrik.

Satu unit SUV Jaecoo J5 EV merobohkan tiang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) karena kabel charger tersangkut aksesori bumper.

>>> Fabio Di Giannantonio Raih Kemenangan Dramatis di MotoGP Catalunya 2026

Peristiwa ini bermula saat pengemudi berniat mengisi daya dengan posisi parkir mundur. Kabel charger tidak menjangkau port pengisian, sehingga pengemudi memajukan kendaraan untuk mengubah posisi parkir.

Namun, kabel yang masih menjuntai tersangkut pada aksesori bumper tambahan. Saat mobil bergerak maju, kabel menarik tiang SPKLU hingga roboh dan terseret.

Pentingnya SOP dan Bahaya Modifikasi

Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa tren kendaraan baru memicu menjamurnya aksesori tambahan.

Konsumen sering tertarik ingin tampil beda tanpa memikirkan fungsi dasar.

Pemasangan bumper tambahan biasanya didasari keinginan melindungi mobil dari benturan. Namun, desain dan penempatannya harus mempertimbangkan risiko lain.

Sony menambahkan, aksesori seperti itu bisa menimbulkan bahaya, seperti mencederai pemotor atau memperparah penyeberang jalan yang terkena benturan.

Ia menilai ada faktor kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari pengemudi.

>>> Suzuki Luncurkan Skutik Premium Burgman 150 di Kolombia

Pengguna kendaraan listrik idealnya harus memahami SOP yang aman saat mengisi daya di area publik.

“Harus ada SOP pengembalian selang (kabel) yang diletakkan pada tempatnya secara aman dan melakukan double check pada kendaraan sebelum bergerak,” ujar Sony.

Selain itu, modifikasi eksterior berlebihan tidak disarankan untuk mobilitas harian karena berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Aturan modifikasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemilik mobil diimbau memilih aksesori sesuai kebutuhan dan pas dengan dimensi asli kendaraan. Hal ini agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sony Susmana juga mengingatkan bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan sebenarnya tidak disarankan, apalagi jika digunakan untuk mobilitas harian di jalan raya.

>>> Kebiasaan Menggeber Pedal Gas Saat Memanaskan Mesin Mobil Picu Keausan

Aturan mengenai modifikasi ini sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya yang mengatur tentang modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan.