Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di 28 akses gerbang tol Jakarta. Langkah ini diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas di ibu kota.

Sistem ganjil genap pekan ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/9/2026) hingga Jumat (12/6/2026). Kebijakan ini dibagi menjadi dua sesi waktu pelaksanaan setiap harinya.

>>> Bushwakka Ubah Land Cruiser Jadi Camper Keluarga dengan Kamar Mandi Lipat

Sesi pertama berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Mekanisme aturan ini merujuk pada digit terakhir nomor kendaraan.

Mobil dengan angka terakhir pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat ganjil hanya diizinkan pada tanggal ganjil.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar terancam denda paling banyak Rp 500.000.

Daftar 28 Titik Gerbang Tol yang Memberlakukan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar lengkap 28 titik gerbang tol di wilayah Jakarta yang memberlakukan sistem pembatasan ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar