Wacana pembentukan financial center yang tertuang dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai dapat berdampak positif terhadap pasar keuangan.

Namun, skema ini juga berisiko memperbesar konsentrasi industri pada bank besar.

>>> Nano Machine Chapter 316: Jadwal Rilis, Spoiler, dan Cara Baca

Dampak Positif dan Risiko Financial Center

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan, bagi bank KBMI 4, skema financial center dan universal banking dapat memperdalam pasar keuangan serta menarik dana global.

Di sisi lain, skema ini berisiko memperbesar konsentrasi industri pada bank besar karena memiliki modal, teknologi, jaringan, dan izin aktivitas yang jauh lebih luas dibanding bank KBMI 1, 2, dan 3.

“Karena itu, regulator perlu memastikan financial center tidak menjadi pasar paralel yang menggerus pasar domestik, melainkan menjadi kanal masuk modal, inovasi produk, dan pembiayaan jangka panjang bagi ekonomi nasional,” kata Trioksa kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).

Trioksa menyebut bahwa lembaga di sektor keuangan seperti Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS perlu menyiapkan ring fencing atau mekanisme pemisahan yang jelas antara aktivitas financial center dan pasar domestik.

Selain itu, diperlukan pengawasan konglomerasi yang lebih ketat serta tambahan persyaratan modal dan likuiditas untuk universal banking.

>>> Jadwal Rilis Eleceed Chapter 405 dan Spoiler Terbaru

Menurutnya, keempat lembaga itu perlu mewajibkan agar aktivitas di financial center tetap memberi nilai tambah bagi industri keuangan nasional, termasuk membuka ruang kolaborasi dengan bank menengah-kecil.

“Jadi bukan sekadar memperlebar dominasi bank besar terhadap bank-bank di bawahnya,” ujarnya.

DPR RI pada 4 Juni 2026 telah mengesahkan perubahan UU P2SK. Kedelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan beleid tersebut pada Sidang Paripurna.

Seluruh partai politik yang terwakili di Senayan memberikan restu agar Omnibus Law Sektor Keuangan ini disahkan menjadi undang-undang.

>>> Koalisi IYCTC Soroti Lonjakan Perokok Muda akibat Iklan Rokok

Ketua Panja RUU Perubahan P2SK Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa terdapat 17 pokok materi muatan yang telah disepakati pada pembahasan panja.