Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan industri perasuransian dengan menyusun sejumlah regulasi baru pada Jumat (5/6/2026) di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai penyesuaian atas pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

>>> John Herdman Puji Andrej Kostolansky Usai Timnas Indonesia Maksimalkan Set Piece

Salah satu regulasi yang disiapkan adalah rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) mengenai Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi.

Ketentuan baru tersebut dirancang untuk menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2017.

Regulasi terdahulu itu mengatur tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, serta Perusahaan Reasuransi Syariah.

Melalui aturan ini, perusahaan konvensional maupun berbasis syariah di sektor asuransi dan reasuransi wajib menyampaikan laporan aktuaris tahunan kepada OJK.

Hal ini menjadi bagian penting dari monitoring kesehatan finansial perusahaan oleh regulator.

>>> Cara Cek Bansos PKH Juni 2026 Lewat HP dan Besaran Dananya

"Ketentuan itu mencakup pedoman mengenai format dan isi laporan, opini, serta rekomendasi aktuaris," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Penerapan standar akuntansi terbaru diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelaporan sekaligus evaluasi finansial perusahaan perasuransian.

Selain laporan aktuaris, OJK juga tengah merampungkan rancangan PADK terkait Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi.

Implementasi PSAK 117 memberikan dampak langsung pada tata cara penyusunan rencana bisnis korporasi asuransi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai rencana bisnis ini mengacu pada SEOJK Nomor 23/SEOJK. 05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

>>> Rupiah Berisiko Tembus Rp 19.000 per Dolar AS Akhir Juni 2026

Melalui perumusan dua rancangan PADK ini, OJK memastikan kerangka hukum industri asuransi tetap sejalan dengan perkembangan standar akuntansi serta praktik manajemen risiko terkini.