Data menunjukkan prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat.

Pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung dua tahun sejak diundangkan, yakni sekitar Juli 2026.

Dalam rancangan RPMK, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi.

"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin," tutup dr. Andi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukan hal baru di tingkat global.

>>> Jadwal KRL Jogja Solo 6 Juni 2026: 14 Perjalanan, Tarif Rp8.000

Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah menerapkannya.