Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Salah satu substansi yang diatur adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, berupa penyeragaman warna kemasan untuk mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.

>>> IHSG Ambles 8,69 Persen, Investor Global Tetap Incar Saham MDKA hingga INKP

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tujuan Pengaturan Kemasan Seragam

Plt.

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana promosi yang menarik perhatian calon perokok baru.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," ujar dr. Andi.

Dalam rancangan RPMK, kemasan akan menggunakan warna seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan.

Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas.

Menurut dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah inisiasi merokok pada anak.

>>> Kemenhaj Berangkatkan Jemaah Kloter KJT-04 Usai Kendala Teknis Pesawat

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan pada kemasan. Ini strategi yang terbukti efektif dalam pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Proses Penyusunan dan Masa Transisi

Kemenkes menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menyelenggarakan forum konsultasi publik dan rapat koordinasi lintas kementerian.