Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah memeriksa sedikitnya 32 perusahaan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.

>>> Keamanan dan Manfaat Sperma Masuk Kandungan saat Hamil 2 Bulan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa total potensi penerimaan dari sebagian wajib pajak tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

"Potensi [penerimaan pajak] 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun.

Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," kata Bimo.

Tiga dari puluhan wajib pajak sektor sawit tersebut telah melunasi kewajiban mereka ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp200 miliar melalui mekanisme ultimum remedium.

Pembayaran ini diselesaikan sebelum status hukum perkara mereka ditingkatkan dari tahap pemeriksaan bukti permulaan menjadi proses penyidikan.

Bimo merinci bahwa saat ini 32 wajib pajak CPO tersebut berada dalam posisi hukum yang beragam, mulai dari penyelidikan, perluasan bukti permulaan, hingga proses penyidikan penuh.

"Itu [wajib pajak CPO] dalam tahap bukper, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri.

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Oman 2-0 di SUGBK

Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung.

Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi [ke tahap selanjutnya]," jelas Bimo.

Selain penanganan internal, Ditjen Pajak juga mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sedang memproses kasus dugaan pengemplangan pajak perusahaan sawit lainnya.

"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka [Kejaksaan Agung] yang minta, dan mereka kan juga minta banyak.

Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," tutur Bimo.

Kerja sama lintas institusi ini terus berjalan demi menertibkan kepatuhan pajak di sektor komoditas strategis nasional.

>>> SPKS Minta Pemerintah Tidak Naikkan Harga Minyakita karena Membebani Masyarakat

Proses hukum atau pemeriksaan bukti permulaan dapat dihentikan apabila wajib pajak secara kooperatif membetulkan SPT dan melunasi kekurangan beserta sanksinya.