Ditjen Pajak Periksa 32 Perusahaan Sawit Terkait Dugaan Pidana
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah memeriksa sedikitnya 32 perusahaan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
>>> Keamanan dan Manfaat Sperma Masuk Kandungan saat Hamil 2 Bulan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa total potensi penerimaan dari sebagian wajib pajak tersebut mencapai angka triliunan rupiah.
"Potensi [penerimaan pajak] 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun.
Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," kata Bimo.
Tiga dari puluhan wajib pajak sektor sawit tersebut telah melunasi kewajiban mereka ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp200 miliar melalui mekanisme ultimum remedium.
Pembayaran ini diselesaikan sebelum status hukum perkara mereka ditingkatkan dari tahap pemeriksaan bukti permulaan menjadi proses penyidikan.
Bimo merinci bahwa saat ini 32 wajib pajak CPO tersebut berada dalam posisi hukum yang beragam, mulai dari penyelidikan, perluasan bukti permulaan, hingga proses penyidikan penuh.
"Itu [wajib pajak CPO] dalam tahap bukper, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri.
>>> Timnas Indonesia Kalahkan Oman 2-0 di SUGBK
Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung.
Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi [ke tahap selanjutnya]," jelas Bimo.
Selain penanganan internal, Ditjen Pajak juga mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sedang memproses kasus dugaan pengemplangan pajak perusahaan sawit lainnya.
"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka [Kejaksaan Agung] yang minta, dan mereka kan juga minta banyak.
Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," tutur Bimo.
Kerja sama lintas institusi ini terus berjalan demi menertibkan kepatuhan pajak di sektor komoditas strategis nasional.
>>> SPKS Minta Pemerintah Tidak Naikkan Harga Minyakita karena Membebani Masyarakat
Proses hukum atau pemeriksaan bukti permulaan dapat dihentikan apabila wajib pajak secara kooperatif membetulkan SPT dan melunasi kekurangan beserta sanksinya.
Update Terbaru
Modder Fallout 4 Tak Gentar dengan Remaster Resmi Fallout 3
Rabu / 22-07-2026, 06:50 WIB
Pre-order Joy-Con Switch 2 ala Splatoon Raiders Masih Tersedia
Rabu / 22-07-2026, 06:50 WIB
Cara Mendapatkan Serialized Gilded Ruin Camo di Black Ops 7 dan Modern Warfare 4
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
CBS Perluas Jagat NCIS dengan Tiga Seri dalam Satu Malam
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Julio Iglesias Gugat Wakil Perdana Menteri Spanyol
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Janda Malcolm-Jamal Warner Gugat Ibu Aktor Soal Trust Rp19 Miliar
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Penjelajah Temukan Bangkai Pesawat Pan Am 1952 di Lepas Pantai Puerto Rico
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Cyberpunk 2077: Jadi Korporat Jahat yang Impian, Meski Harus Berpikir Keras soal Egois
Rabu / 22-07-2026, 06:45 WIB
Steve McBee Sr Tunjuk Mantan Istri sebagai Presiden Interim McBee Farms
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Badai Parah Landa AS Timur Sebelum Cuaca Lebih Sejuk
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Mutsumi Aoki Luncurkan Manga Baru Seinaru Hime no Kakushigoto
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
WNBA Umumkan Peserta Kontes Tiga Angka All-Star Weekend
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
Warren Buffett Peringatkan Risiko Pasar Saham Meningkat Akibat Valuasi Tinggi
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Savannah Guthrie Kembali ke Today Sebelum Syuting Wordle
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB







