Rencana Tarif Tambahan Trump Dikritik Ahli dan Organisasi HAM
Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengenakan tarif tambahan terhadap mitra dagang yang dianggap gagal menindak kerja paksa menuai kritik dari para ahli, kelompok bisnis, hingga sejumlah organisasi hak asasi manusia.
Kebijakan ini dinilai tidak akan efektif mengatasi perbudakan modern, bahkan berpotensi memperburuk situasi.
>>> Al-Qur'an Surat Al Hadid Ayat 18: Janji Pahala Berlipat bagi Ahli Sedekah
Dalam kebijakan perdagangan terbarunya, pemerintahan Trump mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara.
Alasannya, negara-negara tersebut gagal menekan perdagangan barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Namun, tuduhan ini ditolak oleh sejumlah mitra dagang AS.
Usulan tersebut berasal dari investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tarif darurat Trump yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.
Meski demikian, para pakar perdagangan dan HAM menilai kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan seperti kerja paksa, pekerja anak, dan praktik ketenagakerjaan abusif dalam rantai pasok global.
“Inti dari kebijakan ini sangat sedikit atau bahkan tidak ada kaitannya dengan kerja paksa.
Ini hanya justifikasi baru untuk tarif perdagangan,” ujar Ram Ben Tzion, CEO platform verifikasi pengiriman digital Publican.
Menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat sekitar 27,6 juta orang yang bekerja dalam kondisi kerja paksa secara global, meningkat sekitar 2,7 juta sejak 2016.
Hampir setengah kasus terjadi di sektor terkait ekspor seperti manufaktur, pertanian, konstruksi, perikanan, dan pertambangan.
Uni Eropa menjadi sorotan dalam perdebatan ini.
>>> Nata de Coco Bisa Berstatus Haram? Ini Penjelasan MUI
Laporan USTR mengkritik regulasi Forced Labour Regulation milik UE yang baru akan berlaku pada Desember 2027, dengan standar pembuktian pelanggaran yang dianggap lebih ketat dibanding aturan AS.
Update Terbaru
Modifikasi Komponen Tanpa Penyesuaian Kabel Picu Kebakaran Motor Listrik
Jumat / 05-06-2026, 14:22 WIB
SCG Chemicals Divestasi Saham TPIA Senilai Rp8,8 Triliun Rampung
Jumat / 05-06-2026, 14:22 WIB
Pemerintah Batasi Ekspor Komoditas SDA Strategis Melalui BUMN
Jumat / 05-06-2026, 14:21 WIB
Apakah Film Office Romance (2026) Bakal Lanjut Season 2?
Jumat / 05-06-2026, 14:20 WIB
Kapitalisasi Pasar BEI Menguap Rp5.700 Triliun Akibat IHSG Melemah
Jumat / 05-06-2026, 14:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Rumor Penurunan Rating Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 14:20 WIB
Profil Audrey Jesslyn Selebgram yang Resmi Menikah dengan Hassan Alaydrus di KUA Tebet: Umur, Agama dan Akun IG
Jumat / 05-06-2026, 14:19 WIB
21 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman Tayang di Indosiar Malam Ini 5 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 14:17 WIB
FIFA Terapkan Format Baru di Piala Dunia 2026 dengan 48 Tim
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
PT Medela Potentia Luncurkan Armada Mobil Listrik Perdana untuk Distribusi
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
Polisi Selidiki Pembunuhan Dua Turis di Taman Nasional Kruger
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
Aplikasi DANA Sediakan Fitur DANA Kaget untuk Berbagi Saldo Gratis
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi Program MBG
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
DPR Perkuat Peran Bank Indonesia Lewat Revisi UU P2SK
Jumat / 05-06-2026, 14:12 WIB






