Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengenakan tarif tambahan terhadap mitra dagang yang dianggap gagal menindak kerja paksa menuai kritik dari para ahli, kelompok bisnis, hingga sejumlah organisasi hak asasi manusia.

Kebijakan ini dinilai tidak akan efektif mengatasi perbudakan modern, bahkan berpotensi memperburuk situasi.

>>> Al-Qur'an Surat Al Hadid Ayat 18: Janji Pahala Berlipat bagi Ahli Sedekah

Dalam kebijakan perdagangan terbarunya, pemerintahan Trump mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara.

Alasannya, negara-negara tersebut gagal menekan perdagangan barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Namun, tuduhan ini ditolak oleh sejumlah mitra dagang AS.

Usulan tersebut berasal dari investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tarif darurat Trump yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.

Meski demikian, para pakar perdagangan dan HAM menilai kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan seperti kerja paksa, pekerja anak, dan praktik ketenagakerjaan abusif dalam rantai pasok global.

“Inti dari kebijakan ini sangat sedikit atau bahkan tidak ada kaitannya dengan kerja paksa.

Ini hanya justifikasi baru untuk tarif perdagangan,” ujar Ram Ben Tzion, CEO platform verifikasi pengiriman digital Publican.

Menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat sekitar 27,6 juta orang yang bekerja dalam kondisi kerja paksa secara global, meningkat sekitar 2,7 juta sejak 2016.

Hampir setengah kasus terjadi di sektor terkait ekspor seperti manufaktur, pertanian, konstruksi, perikanan, dan pertambangan.

Uni Eropa menjadi sorotan dalam perdebatan ini.

>>> Nata de Coco Bisa Berstatus Haram? Ini Penjelasan MUI

Laporan USTR mengkritik regulasi Forced Labour Regulation milik UE yang baru akan berlaku pada Desember 2027, dengan standar pembuktian pelanggaran yang dianggap lebih ketat dibanding aturan AS.