Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen bagi sejumlah produk impor asal Indonesia.

Langkah ini diambil setelah Washington meluncurkan investigasi mendalam terkait isu perdagangan global.

>>> Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026

Keputusan tersebut dipicu oleh penilaian otoritas AS yang menganggap Indonesia belum maksimal dalam mencegah peredaran barang hasil kerja paksa.

Washington menilai kegagalan pengawasan ini berdampak buruk pada persaingan pasar di dalam negeri mereka.

Usulan Tarif Berdasarkan Section 301

Berdasarkan laporan Reuters pada Rabu (3/6), Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis usulan bea masuk tambahan tersebut.

Kebijakan ini menyasar 60 negara dan kawasan ekonomi dengan rentang tarif antara 10 persen hingga 12,5 persen.

Indonesia kini berada dalam daftar negara yang terancam terkena tambahan tarif sebesar 10 persen.

Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara besar lain seperti Uni Eropa, Kanada, Meksiko, dan Inggris.

Berikut daftar negara dan kawasan yang masuk dalam usulan tarif tambahan 10 persen:

  • Indonesia dan Malaysia
  • Uni Eropa dan Inggris
  • Kanada dan Meksiko
  • Pakistan, Bangladesh, dan Kamboja
  • Taiwan dan beberapa negara lainnya

Pengenaan tarif ini merupakan hasil investigasi formal berdasarkan Section 301 mengenai praktik perdagangan yang dinilai tidak adil.

USTR menganggap regulasi di negara-negara tersebut belum efektif membendung barang dari kerja paksa masuk ke rantai pasok global.

Pernyataan Perwakilan Dagang AS

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa kegagalan mitra dagang dalam mengatasi masalah kerja paksa tidak bisa ditoleransi.

Menurutnya, kondisi tersebut merugikan tenaga kerja di Amerika Serikat secara langsung.

Greer menegaskan bahwa situasi ini memaksa para pekerja Amerika untuk bersaing dalam kondisi pasar global yang tidak setara.